Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

Bekasi,aspirasidirect.com
Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu, Badru Iskandar, menegaskan bahwa penonaktifan lima perangkat desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebut pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan sesuai prosedur.

Badru menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi administrasi dan kinerja terhadap perangkat desa yang bersangkutan. Dari hasil penilaian, terdapat sejumlah persoalan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian dokumen ijazah salah seorang kepala dusun, serta adanya perangkat desa yang hanya memiliki ijazah sekolah dasar sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, evaluasi juga mencakup aspek kedisiplinan dan loyalitas. Menurut Badru, beberapa perangkat desa dinilai tidak menunjukkan disiplin kerja yang baik, terutama terkait kehadiran, serta kurang menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa sebagaimana telah disepakati bersama.

Badru juga menyinggung persoalan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Ia menyebut hingga kini belum ada penjelasan maupun pertanggungjawaban terkait pengembalian dana hasil sewa TKD yang menjadi perhatian pemerintah desa.

Di sisi lain, Badru mengungkapkan adanya pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh CV Mega Buana, meliputi pengaspalan hotmix, pembangunan jalan lingkungan (jaling), perbaikan jet pump, dan pembangunan pos kamling dengan total anggaran sebesar Rp178 juta. Menurutnya, pekerjaan tersebut telah selesai sejak masa penjabat kepala desa sebelumnya, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran.

Ia mengatakan, kelima perangkat desa yang dinonaktifkan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan diminta mempertanggungjawabkan masing-masing persoalan yang menjadi temuan. Namun, menurutnya, belum terdapat upaya penyelesaian maupun kerja sama dari pihak yang bersangkutan.

“Sebelumnya sudah diberikan teguran, termasuk secara tertulis dalam berita acara pertemuan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Karangbahagia serta memperoleh arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait kelengkapan administrasi dan penataan perangkat desa,” ujar Badru.

Sebagai dasar hukum, Badru mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 48 hingga Pasal 53 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila telah berusia 60 tahun, menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, maupun melanggar larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Karangrahayu menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dalam proses penonaktifan lima perangkat desa tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku.(red).

Related Posts

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional di Makam Pahlawan Kalibata

Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kisah Haru Sang Ibu, Saat Gempa Mag 7,7 di Flores NTT

  • 3 views
Kisah Haru Sang Ibu, Saat Gempa Mag 7,7 di Flores NTT

Sambut HUT RI ke-81, Kodim 0509 Bekasi Aksi Bersih Bersih Sungai Cilemahabang

  • 6 views
Sambut HUT RI ke-81, Kodim 0509 Bekasi Aksi Bersih Bersih  Sungai Cilemahabang

Gempa Mag 7,7 Guncang Kab Nagekeo NTT

  • 4 views
Gempa Mag 7,7 Guncang Kab Nagekeo NTT

Perempuan di Bekasi Diduga Korban KDRT, Lapor ke Polres Metro Bekasi

  • 9 views
Perempuan di Bekasi Diduga Korban KDRT, Lapor ke Polres Metro Bekasi

Kekeringan Melanda Cibarusah dan Bojongmangu, Warga Antre Air Bersih Bantuan BPBD

  • 12 views
Kekeringan Melanda Cibarusah dan Bojongmangu, Warga Antre Air Bersih Bantuan BPBD

Penertiban PKL Karawang Wetan, Satpol PP Angkut Kios yang Terlantar

  • 13 views
Penertiban PKL Karawang Wetan, Satpol PP Angkut Kios yang Terlantar