Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

Bekasi,aspirasidirect.com
Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu, Badru Iskandar, menegaskan bahwa penonaktifan lima perangkat desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebut pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan sesuai prosedur.

Badru menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi administrasi dan kinerja terhadap perangkat desa yang bersangkutan. Dari hasil penilaian, terdapat sejumlah persoalan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian dokumen ijazah salah seorang kepala dusun, serta adanya perangkat desa yang hanya memiliki ijazah sekolah dasar sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Selain itu, evaluasi juga mencakup aspek kedisiplinan dan loyalitas. Menurut Badru, beberapa perangkat desa dinilai tidak menunjukkan disiplin kerja yang baik, terutama terkait kehadiran, serta kurang menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa sebagaimana telah disepakati bersama.

Badru juga menyinggung persoalan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD). Ia menyebut hingga kini belum ada penjelasan maupun pertanggungjawaban terkait pengembalian dana hasil sewa TKD yang menjadi perhatian pemerintah desa.

Di sisi lain, Badru mengungkapkan adanya pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh CV Mega Buana, meliputi pengaspalan hotmix, pembangunan jalan lingkungan (jaling), perbaikan jet pump, dan pembangunan pos kamling dengan total anggaran sebesar Rp178 juta. Menurutnya, pekerjaan tersebut telah selesai sejak masa penjabat kepala desa sebelumnya, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran.

Ia mengatakan, kelima perangkat desa yang dinonaktifkan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan diminta mempertanggungjawabkan masing-masing persoalan yang menjadi temuan. Namun, menurutnya, belum terdapat upaya penyelesaian maupun kerja sama dari pihak yang bersangkutan.

“Sebelumnya sudah diberikan teguran, termasuk secara tertulis dalam berita acara pertemuan. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Karangbahagia serta memperoleh arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait kelengkapan administrasi dan penataan perangkat desa,” ujar Badru.

Sebagai dasar hukum, Badru mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 48 hingga Pasal 53 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila telah berusia 60 tahun, menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, maupun melanggar larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Karangrahayu menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dalam proses penonaktifan lima perangkat desa tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku.(red).

Related Posts

Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja Resmi Membuka TMMD ke-126

Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 0506/Kabupaten Bekasi

Berita Selengkapnya
TMMD ke-126 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Resmi Dimulai

TMMD ke-126 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

  • 2 views
Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

  • 5 views
Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

  • 4 views
Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

  • 5 views
Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

  • 4 views
Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek

  • 8 views
Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek