Bekasi, aspirasidirect.com
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang berstatus tersangka kasus dugaan pengeroyokan, resmi diserahkan penyidik Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu, 29 Juli 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Namun, proses penyerahan tersebut menjadi sorotan publik. Dalam dokumentasi yang beredar, tersangka terlihat tidak mengenakan borgol saat digiring petugas menuju ruang jaksa.
Kejanggalan lain, lampu di area kantor Kejari Kabupaten Bekasi dilaporkan dalam kondisi padam saat proses penyerahan berlangsung.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan transparansi penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi maupun Kejari Kabupaten Bekasi terkait tidak digunakannya borgol dan padamnya lampu saat penyerahan tersangka.(rd).









