Bekasi, aspirasidirect.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar rapat koordinasi untuk membahas rencana penertiban bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 27 hingga KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (7/9/2026).
Rakor turut dihadiri Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto, S.E., M.H.I., perwakilan Polres Metro Bekasi, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Bina Marga, PT KCIC, PT PLN, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Pembahasan difokuskan pada perkembangan penertiban bangunan dan lahan yang terdampak pembangunan infrastruktur jalan tol. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat 15 kepala keluarga (KK) yang terdampak karena lahannya masuk dalam jalur tol.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 KK disebut telah menerima ganti rugi dari PT KCIC, sementara satu KK masih dalam proses penyelesaian.
Namun, proses penertiban di lapangan menghadapi persoalan baru. Sebanyak lima KK diketahui mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan mendapat pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Bekasi karena proses penertiban tidak hanya menyangkut aspek pembangunan dan penguasaan aset negara, tetapi juga berkaitan dengan administrasi pertanahan serta kondisi sosial masyarakat.
Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, setiap tahapan penertiban harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto menyatakan kesiapan TNI untuk mendukung proses penertiban apabila telah terdapat keputusan serta langkah resmi dari pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung pelaksanaan penertiban sesuai prosedur dan administrasi yang berlaku. Namun, tentunya seluruh tahapan harus dikoordinasikan dengan baik lintas sektoral,” ujar Vicky.
Dalam rapat tersebut, aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga menjadi perhatian. Terlebih, Kabupaten Bekasi akan menghadapi agenda Pilkades Serentak 2026.
Atas pertimbangan tersebut, pelaksanaan penertiban nantinya akan kembali dikoordinasikan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan. Pendekatan persuasif melalui dialog dengan warga juga akan dikedepankan untuk mencegah terjadinya gesekan maupun konflik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara terukur, dengan tetap berpedoman pada aspek hukum, administrasi pertanahan, kepentingan pembangunan infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.(s).








