Bekasi, aspirasidirect.com
Pelaksanaan proyek infrastruktur peningkatan Jalan Raya Warung Satu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari masyarakat. Selain papan nama kegiatan yang disebut baru terpasang setelah proyek diberitakan media, pelaksanaan pekerjaan juga disayangkan karena diduga minim pengawasan dari pihak terkait.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan keberadaan pengawas dari dinas terkait, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang hingga proyek berlangsung disebut belum terlihat secara langsung di lokasi untuk memantau progres pekerjaan.
Minimnya pengawasan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap mutu dan kualitas hasil pekerjaan, mengingat pembangunan infrastruktur jalan merupakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran pemerintah.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah kendala di lapangan, termasuk keterlambatan pemasangan papan nama kegiatan, Aldo selaku pelaksana lapangan dari pihak kontraktor mengakui adanya keterbatasan dari manajemen pusat.
“Papan nama kegiatan saat ini sudah kami pasang di lokasi proyek. Terkait kendala yang sempat ada, pihak kantor memang tidak bisa mengeluarkan anggaran (operasional/tambahan), namun saya selaku pelaksana di lapangan akan tetap bekerja maksimal untuk menyelesaikan proyek ini,” ujar Aldo kepada awak media di lokasi proyek, Sabtu (3/10).
Meski demikian, masyarakat berharap pelaksanaan proyek tersebut tetap mengedepankan kualitas, transparansi, serta ketentuan teknis yang berlaku. Pengawasan secara berkala dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas teknis terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan fungsi pengawasan oleh pengawas dinas, konsultan pengawas, dan PPTK berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu maupun spesifikasi teknis.(s).









