Gempur Rokok Ilegal,Pol PP Kab Bekasi dan Bea Cukai Giat Sosialisasi dan Pasang Stiker Himbauan

Bekasi, aspirasidirect.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Bea Cikarang menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan ini menyasar langsung sejumlah desa di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/10/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt Camat Karang Bahagia, Pol PP Kecamatan Karang Bahagia, Pj Kepala Desa Karangbahagia.

Langkah proaktif ini dilakukan menyusul maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi yang merugikan masyarakat dan negara.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andi Lukman, menjelaskan bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan secara formal di kantor desa, tetapi juga langsung mendatangi warung-warung kelontong milik warga.

Kami melakukan sosialisasi bukan hanya ke kantor-kantor desa saja, tetapi juga memberikan informasi langsung ke warung-warung kelontong di sekitar dengan menempelkan stiker imbauan,” ujar Andi di sela-sela kegiatan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran, antara lain:

Rokok Polos : Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.

Pita Cukai Bekasi : Rokok yang menggunakan pita cukai bekas pakai.

Pita Cukai Berbeda: Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (salah golongan atau jenis produk).

Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau palsu.

Praktik peredaran rokok ilegal ini merupakan pelanggaran hukum yang tegas. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Warga diminta tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal
dilngkungan sekitar.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline pengaduan resmi yang tertera pada stiker sosialisasi yang telah ditempel di berbagai warung kelontong demi bersama-sama menyukseskan gerakan “Gempur Rokok Ilegal” di Kabupaten Bekasi.(s).

Related Posts

Presiden Prabowo Resmikan Peletakan Batu Pertama 11 Proyek di Kawasan IWIP Maluku

Peresmian perusahaan baru oleh presiden Prabowo

Berita Selengkapnya
SDN Karangbahagia 01 Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tanamkan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Maulid Nabi Muhammad SAW SDN Karangbahagia 01

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Gempur Rokok Ilegal,Pol PP Kab Bekasi dan Bea Cukai Giat Sosialisasi dan Pasang Stiker Himbauan

  • 2 views
Gempur Rokok Ilegal,Pol PP Kab Bekasi dan Bea Cukai  Giat Sosialisasi dan Pasang Stiker Himbauan

Presiden Prabowo Resmikan Peletakan Batu Pertama 11 Proyek di Kawasan IWIP Maluku

  • 2 views
Presiden Prabowo Resmikan Peletakan Batu Pertama 11 Proyek di Kawasan IWIP Maluku

Dugaan Sarang Judi Online di Rumah Dinas,KSAD Maruli:Tindak Tegas Jika Salah

  • 3 views
Dugaan Sarang Judi Online di Rumah Dinas,KSAD Maruli:Tindak Tegas Jika Salah

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92,Lebih dari 10 Kendaraan Terlibat

  • 6 views
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92,Lebih dari 10 Kendaraan Terlibat

6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali Negara

  • 7 views
6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali Negara

Dua Pelaku Asusila di Sukatani di Amankan Polisi

  • 10 views
Dua Pelaku Asusila di Sukatani di Amankan Polisi