Bandung, aspirasidirect.com – Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat mengikuti presentasi dan wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Mini Teater UPTD PLDDIG Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Jabar Command Center), Jumat (06/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Endin mengatakan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan pilihan kebijakan yang kami pegang teguh sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Bekasi mengarahkan kebijakan keterbukaan informasi agar diterapkan secara menyeluruh dan terintegrasi di seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap perangkat daerah menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik.
Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memastikan ketersediaan informasi publik, melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, menyediakan dokumen informasi yang dibutuhkan, serta merespons permohonan informasi masyarakat secara cepat, tepat, dan ramah.
“Setiap perangkat daerah dituntut untuk memastikan ketersediaan informasi publik, memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala, menyediakan dokumen informasi setiap saat, serta merespons permohonan informasi masyarakat secara cepat, tepat, dan ramah terhadap seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” jelasnya.
Sekda Endin menambahkan, penguatan keterbukaan informasi juga harus diikuti dengan pembenahan internal secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengelola PPID di setiap perangkat daerah, penyelarasan pemahaman mengenai standar layanan informasi publik, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
Ia juga menekankan pentingnya responsivitas seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti permohonan informasi masyarakat. Terlebih, masih adanya sengketa informasi publik perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami juga menegaskan pentingnya responsivitas terhadap permohonan informasi masyarakat, mengingat masih terdapatnya sengketa informasi publik yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, mengatakan, dalam tahapan Monev tersebut pihaknya memaparkan berbagai capaian pengelolaan informasi publik sepanjang 2026 sekaligus menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi. Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik di Kabupaten Bekasi.
“Melalui Monev ini kita mencoba memaparkan capaian-capaian di tahun 2026 dan kendala-kendala yang dihadapi. Kita terbuka, karena Monev ini menjadi ajang untuk perbaikan dalam tata kelola pengelolaan informasi publik,” katanya.
Yan Yan menyebutkan, Kabupaten Bekasi telah meraih predikat Kabupaten Informatif selama dua tahun terakhir. Pihaknya berharap capaian tersebut dapat dipertahankan pada hasil Monev tahun 2026. Meski demikian, predikat informatif bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Ia menilai, kehadiran Sekda Endin Samsudin dalam tahapan presentasi dan wawancara tersebut juga menjadi bukti dukungan pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya dalam kapasitasnya sebagai atasan PPID Kabupaten Bekasi.
“Kehadiran pimpinan ini menunjukkan komitmen bagaimana pimpinan mendukung secara penuh pengelolaan keterbukaan informasi publik. Di Kabupaten Bekasi, dukungan dan komitmen pimpinan sangat tinggi, baik dari Pak Bupati maupun Pak Sekda selaku atasan PPID,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yan Yan menjelaskan, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah perubahan paradigma di lingkungan perangkat daerah agar keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada prinsipnya, informasi dan data harus terbuka untuk masyarakat, kecuali informasi yang telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Tantangan kita secara operasional adalah bagaimana mengubah paradigma di setiap perangkat daerah bahwa keterbukaan informasi itu menjadi hal yang mutlak. Kemudian tantangan SDM, karena memang belum ada pengelola informasi publik yang definitif, termasuk di tingkat desa dan sekolah yang masih membutuhkan penguatan SDM,” jelasnya.(s).







