Bekasi, aspirasidirect.com
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menegaskan akan bersikap objektif dalam menyikapi polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh salah satu bakal calon kepala desa (balon kades), Toyang.
Panitia menyatakan masih menunggu kelengkapan dan hasil verifikasi resmi hingga batas akhir pengumpulan berkas administrasi pada 4 September 2026. Penetapan calon dijadwalkan dilakukan pada 9 September 2026.
Ketua Panitia Pilkades Karangsegar, Guntur Sukarman, mengatakan polemik tersebut bermula ketika panitia melakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen pendidikan yang diserahkan Toyang.
Dalam proses verifikasi awal, panitia menemukan adanya perbedaan identitas pada dokumen pendidikan. Berdasarkan kroscek ke pihak sekolah, ijazah Sekolah Dasar (SD) yang diserahkan tercatat atas nama Ranim dari SDN Karangsegar 1, yang kini bernama SDN Karangsegar 03.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan berikutnya terdapat dokumen Paket B atas nama Toyang. Perbedaan identitas tersebut kemudian menjadi dasar panitia meminta klarifikasi dan dokumen pendukung.
“Kami meminta klarifikasi atas dua poin. Pertama, mengenai perbedaan nama antara Ranim dan Toyang. Kedua, kami meminta surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk memastikan keabsahan ijazah PKBM tersebut,” ujar Guntur dalam konferensi pers di kantor desa setempat, Jumat (14/8/2026).
Panitia kemudian melakukan penelusuran ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kabupaten Karawang. Dari hasil pengecekan, Toyang tercatat sebagai warga belajar Paket B dan dinyatakan lulus pada Tahun Ajaran 2012.
Namun, nomor data pada dokumen tersebut disebut tidak sinkron dengan ijazah SD yang tercatat atas nama Ranim.
Atas temuan tersebut, Ketua PKBM Minhajul Falah memutuskan menggugurkan ijazah Paket B atas nama Toyang dan menarik kembali legalisir yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Pihak yayasan juga mengakui adanya kelalaian dalam prosedur administrasi karena sempat melegalisir dokumen Paket B tanpa dilengkapi lampiran ijazah SD sebagai dokumen dasar.
Sementara untuk jenjang Paket C, panitia menyebut nomor seri ijazah telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah.
Guntur menambahkan, balon bersangkutan saat ini disebut tengah mengurus kelengkapan data administratif melalui jalur hukum. Karena proses tersebut masih berjalan, panitia tidak akan mengambil keputusan sepihak sebelum batas waktu pemenuhan persyaratan berakhir.
“Kalau memang ada berkas yang tidak dilengkapi sampai tanggal 4 September, secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur,” tegasnya.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, panitia akan melakukan penetapan calon kepala desa pada 9 September 2026.
Guntur juga mengimbau masyarakat, tim sukses, dan seluruh bakal calon agar tetap menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung serta menghormati proses hukum dan mekanisme verifikasi yang sedang berjalan.
LSM GANAS Minta Kasus Diusut Tuntas
Terpisah, Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, meminta persoalan administrasi tersebut ditelusuri secara menyeluruh agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi tidak tercoreng oleh dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan.
Brian mengaku pihaknya bersama sejumlah awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Toyang. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons.
“Kami bersama media sudah mencoba melakukan konfirmasi, namun yang bersangkutan tidak merespons. Hal ini menimbulkan dugaan kuat,” ujar Brian, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, panitia Pilkades perlu memperketat proses verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan calon agar setiap peserta benar-benar memenuhi ketentuan administrasi dan memiliki legalitas dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika benar terbukti menggunakan ijazah palsu, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana,” katanya.
Brian juga menyoroti bahwa Toyang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsegar. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara terang kepada masyarakat berdasarkan hasil verifikasi dan fakta hukum yang sebenarnya.
LSM GANAS menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga proses verifikasi dan penetapan calon kepala desa selesai.
Hingga batas akhir pemenuhan persyaratan pada 4 September 2026, keputusan mengenai status pencalonan Toyang tetap berada dalam mekanisme verifikasi panitia. Penetapan akhir akan mengacu pada terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.(red).








