Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Mapolrestro Bekasi, pada Kamis (30/05/2024) siang

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta obat-obatan golongan G itu dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. Aksi tersebut juga dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur tamu undangan lainnya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pada kesempatan ini Polrestro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan sabu,” Ucap Kapolres pada keterangan sambutannya.

Masih kata Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai wujud bukti perang terhadap narkoba.

“Untuk menekan angka kriminalitas, kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan narkoba dan tentunya kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G.

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G,” ungkap Kompol Dedi.

Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengatakan, untuk kasus narkoba jenis sabu pelaku mendapatkan restorative justice.

“Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restorative justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” kata Kasat.

Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, lanjut Kompol Dedi, didapati lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana pasal 114 tahun Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.” Paparnya.(s).

  • Related Posts

    Kapolri Beserta Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Tinjau Pengamanan Ibadah Natal di Gereja Katedral

    Jakarta, aspirasidirect.com – Dalam rangka memastikan amannya rangkaian perayaan Natal 2024, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si beserta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Koordinator bidang…

    Dalam Semangat Kebersamaan Kodim 0509 Kab Bekasi dan Forkopimda Kunjungan ke Beberapa Gereja

    Bekasi, aspirasidirect.com Dalam semangat kebersamaan dan toleransi, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Danang W. SIP bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan ke beberapa gereja di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa malam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    Kapolri Beserta Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Tinjau Pengamanan Ibadah Natal di Gereja Katedral

    Kapolri Beserta Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Tinjau Pengamanan Ibadah Natal di Gereja Katedral

    Dalam Semangat Kebersamaan Kodim 0509 Kab Bekasi dan Forkopimda Kunjungan ke Beberapa Gereja

    Dalam Semangat Kebersamaan Kodim 0509 Kab Bekasi dan Forkopimda Kunjungan ke Beberapa Gereja

    Lagi, Niat Jemput Anak yang baru datang Dari Kampung Seorang Ayah Menjadi Korban Begal Sadis di Tarumajaya

    Lagi, Niat Jemput Anak yang baru datang Dari Kampung Seorang Ayah Menjadi Korban Begal Sadis di Tarumajaya

    FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan

    FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan

    Kapolri Perintahkan Jajaran Polri Antisipasi Lonjakan Mobilitas Warga Jelang Nataru Khususnya Pantai Anyer

    Kapolri Perintahkan Jajaran Polri Antisipasi Lonjakan Mobilitas Warga Jelang Nataru Khususnya Pantai Anyer

    Babinsa Ciantra Bersama Warga Kampung Kukun Gelar Fogging Cegah DBD

    Babinsa Ciantra Bersama Warga Kampung Kukun Gelar Fogging Cegah DBD