Ibu Muda di Bekasi Cabuli Anak Dibawah Umur, di Tangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Jakarta, aspirasidirect.com  – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (26) ditangkap penyidik Subdif Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita warga Bekasi, Jawa Barat itu diduga melakukan pencabulan dan perekaman terhadap anak kandungnya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Juni 2024 diketahui telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur. “Korban anak kandungnya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku AK diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001/RW 009 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Kamis (6/6/2024).

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku, yakni satu buah KTP atas nama AK, satu unit ponsel dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut.

Perbuatan asusila itu terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Alasan pelaku melakukan perbuatan asusila bermotif ekonomi. Katanya, dia disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaku AK dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red).

  • Related Posts

    PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

    Kuasa hukum toyang

    Berita Selengkapnya
    Gelar PSJM Renang Militer Dasar, Kodim 0509/Kab Bekasi Asah Kemampuan Blok Pam VVIP Triwulan III

    PSJM Renang Militer Dasar

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

    • 2 views
    PN Cikarang Kabulkan Penetapan Persamaan Nama “Toyang’ Untuk Balon Kades Desa Karangsegar, Ini Kata Kuasa Hukum Toyang

    LSM GANAS Soroti Anggaran Pilkades 2026 Bekasi, Panitia Desa Disebut Terpaksa Tarik Puluhan Juta dari Calon

    • 3 views
    LSM GANAS Soroti Anggaran Pilkades 2026 Bekasi, Panitia Desa Disebut Terpaksa Tarik Puluhan Juta dari Calon

    Rumah Adat Sade di Lombok Tengah Hangus Terbakar

    • 4 views
    Rumah Adat Sade di Lombok Tengah Hangus Terbakar

    Sugiarto Wanadri Sosok Sang Relawan Yang di Kenal Tangguh Segudang Pengalaman

    • 5 views
    Sugiarto Wanadri Sosok Sang Relawan Yang di Kenal Tangguh Segudang Pengalaman

    Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah

    • 6 views
    Disdikbud Karawang Tegaskan Ijazah Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat Atas Nama Siti Nurjanah

    Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipularang KM 88 Arah Jakarta

    • 8 views
    Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipularang KM 88 Arah Jakarta