Jakarta, aspirasidirect.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (26) ditangkap penyidik Subdif Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita warga Bekasi, Jawa Barat itu diduga melakukan pencabulan dan perekaman terhadap anak kandungnya.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Juni 2024 diketahui telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur. “Korban anak kandungnya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).
Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku AK diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001/RW 009 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Kamis (6/6/2024).
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku, yakni satu buah KTP atas nama AK, satu unit ponsel dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut.
Perbuatan asusila itu terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Alasan pelaku melakukan perbuatan asusila bermotif ekonomi. Katanya, dia disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pelaku AK dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red).