Ibu Muda di Bekasi Cabuli Anak Dibawah Umur, di Tangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Jakarta, aspirasidirect.com  – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (26) ditangkap penyidik Subdif Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita warga Bekasi, Jawa Barat itu diduga melakukan pencabulan dan perekaman terhadap anak kandungnya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Juni 2024 diketahui telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur. “Korban anak kandungnya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti. Pelaku AK diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001/RW 009 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Kamis (6/6/2024).

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku, yakni satu buah KTP atas nama AK, satu unit ponsel dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut.

Perbuatan asusila itu terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Alasan pelaku melakukan perbuatan asusila bermotif ekonomi. Katanya, dia disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pelaku AK dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(red).

  • Related Posts

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Penerapan prosedur kerja pj kepala desa yang sudah memenuhi syarat kriteria

    Berita Selengkapnya
    Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja Resmi Membuka TMMD ke-129

    Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 0506/Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    • 3 views
    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    • 6 views
    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    • 6 views
    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    • 7 views
    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    • 4 views
    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek

    • 10 views
    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek