Tangkap 26 Tersangka Narkoba Dalam Operasi Besar, Polres Metro Jakarta Pusat Sita 2 Kg Sabu

Jakarta ,  aspirasidirect.com  – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya yang telah digelar selama dua minggu. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika yang tergelar secara serentak di Polda Metro Jaya dan khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat, selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kg,” ujar Kombes Susatyo di Kalipasir, Jakarta Pusat pada, Senin, 15 Juli 2024.

Operasi ini juga mencakup kawasan Kali Pasir di Menteng yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.

Pada 9 Juli lalu, sekitar pukul 02.00 pagi, 350 personil gabungan TNI dan Polri melakukan operasi skala besar di Kali Pasir. “Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” kata Kombes Susatyo.

Dari operasi tersebut, seluruh tersangka hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Kombes Susatyo menjelaskan bahwa pola operasi ini akan menjadi role model untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK dan stakeholder lainnya. “Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar,” tuturnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.(red).

  • Related Posts

    Kapolres Metro Bekasi Gelar Jumat Peduli, Bagikan Beras ke Pengendara Ojol

    Jumat berkah peduli Polres Metro Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Geger, Warga Temukan Mayat di Aliran Kali Bekasi

    • 2 views
    Geger, Warga Temukan Mayat di Aliran Kali Bekasi

    Badru Iskandar Resmi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Karangrahayu

    • 6 views
    Badru Iskandar Resmi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Karangrahayu

    Bus Terbakar di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

    • 3 views
    Bus Terbakar di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

    Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Ini Persoalannya

    • 6 views
    Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Ini Persoalannya

    Ketum LSM GANAS Apresiasi Atas Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Perselisihan Antar Perusahaan dan Karyawan

    • 7 views
    Ketum LSM GANAS Apresiasi Atas Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Perselisihan Antar Perusahaan dan Karyawan

    Dunia Jagat Maya,Dihebohkan Dengan Ramainya Media Sosial Diduga Pesta Guy di Karawang

    • 8 views
    Dunia Jagat Maya,Dihebohkan Dengan Ramainya Media Sosial Diduga Pesta Guy di Karawang