Bekasi, aspirasidirect.com — Sekelompok anak muda dilaporkan melakukan aksi balap lari liar dengan menutup badan jalan raya di depan Pondok Afi2, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/2/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat para peserta dan penonton memenuhi ruas jalan, sementara sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terpaksa berhenti menunggu hingga aksi tersebut selesai. Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang melintas.
Beberapa pengendara mengaku terganggu karena tidak dapat melanjutkan perjalanan. Bahkan, aksi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat jalan tersebut merupakan akses umum masyarakat.
” Warga sekitar berharap aparat dari Polsek Babelan dan Polres Metro Bekasi segera melakukan patroli dan penertiban agar kejadian serupa tidak kembali terulang.”Ujar warga yang melintas.
Aksi balap liar, dalam bentuk apa pun, jelas melanggar ketertiban umum karena menggunakan fasilitas jalan raya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Selain mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan aturan terkait ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas.
Masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Energi dan semangat anak muda seharusnya disalurkan ke kegiatan positif seperti olahraga resmi, kegiatan kepemudaan, atau aktivitas sosial yang bermanfaat.
Kepada para remaja, diingatkan bahwa jalan raya bukanlah arena perlombaan. Keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas utama. Mari bersama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan agar tetap kondusif.







