Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas di Kabupaten Bekasi di Ringkus Polisi

Bekasi, aspirasidirect.com 
Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pelaku pembacokan terhadap salah satu anggota Ormas di Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Minggu (08/01/2023)  pukul 02.00 wib

dinihari, sehingga menghilangkan nyawa korban dilokasi kejadian di Ruko Bekasi Fajar, Kawasan MM2100, Ds. Gandasari, Cikarang Barat.

Kurang dari 24 jam, pelaku pembacokkan, berhasil diamankan pihak kepolisian, Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, pelaku berhasil diamankan dalam pelariannya di Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini murni dan tidak ada kaitannya dengan bentrok antar ormas, dan kejadian ini berawal dari senggolan dan keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan.
“Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (Korban) kerja di sekitar TKP, ini murni akibat terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat hiburan,” ujar Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (09/01/2023) siang.
Gidion menambahkan, pelaku memang sudah membawa sajam jenis celurit di dalam motornya dan melakukan pembacokkan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban akan melerai keributan lanjutan di luar lokasi.
“Pelaku melakukan pembacokkan sebanyak 3 kali kepada korban. Sedangkan motifnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung menambahkan, titik terang terkait kasus ini yang mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota Ormas melalui saksi kunci yang merupakan teman korban yang sempat mengalami insiden atau ribut dengan pelaku.
“Saksi kunci mengatakan sedang jalan ke TKP, bertemu dengan pelaku kemudian cekcok. Pada saat pulang dengan istri, saksi kunci dihadang oleh pelaku dengan menggunakan celurit, lalu korban menghampiri untuk melerai kejadian lanjutan yang terjadi di luar (parkiran), lalu pelaku melakukan pembacokkan kepada korban,” beber Kompol Gogo.
Lanjut Kasat Reskrim  menyebutkan, pelaku FR berhasil ditangkap saat melarikan diri ke Semarang Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. “Pelaku dikenakan 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(s).
  • Related Posts

    Ketua Dekopinda Bekasi: Harkopnas ke-79 Jadi Momentum Memperkuat Peran Koperasi

    Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79

    Berita Selengkapnya
    TMMD Ke-129 Rawat Hasil Pembangunan, TNI dan Warga Siram Jalan Beton Demi Kualitas yang Tahan Lama

    Penyiraman jalanan sebagai perawatan

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi

    • 3 views
    Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi

    Lahan Kering di Perum PWB Babelan Bekasi, Habis Terbakar

    • 7 views
    Lahan Kering di Perum PWB Babelan Bekasi, Habis Terbakar

    MK Putuskan Terkait Layanan Komunikasi Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

    • 7 views
    MK Putuskan Terkait Layanan Komunikasi Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

    Pernah di Tutup, Jurpala Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal Kobak Rante Kembali Beroperasi

    • 7 views
    Pernah di Tutup, Jurpala Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal Kobak Rante Kembali Beroperasi

    Sebuah Kapal Milik Basarnas di Jakarta Terbakar

    • 12 views
    Sebuah Kapal Milik Basarnas di Jakarta Terbakar

    Aksi Melompati Pagar Oleh Petugas di Kampus Universitas Fort De Kock

    • 12 views
    Aksi Melompati Pagar Oleh Petugas di Kampus Universitas Fort De Kock