Ratusan Warga Kedua Perumahan di Cibitung Kembali Aksi Damai Tolak Pembangunan TPST
Bekasi, aspirasidirect.com
Ratusan Warga perum Kertamukti Sakti Residence (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) kembali menggelar aksi penolakan atas dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi yang berdekatan dengan kedua perumahan tersebut, Minggu (03/09/2023).
Koordinator aksi, Fuad Saleh mengatakan, warga Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence dengan tegas menolak pembangunan TPST tersebut.
Alasannya, jarak TPST terlalu dekat dengan pemukiman warga. “Ada peraturan menteri yang menetapkan luas TPST minimal harus 20.000 meter persegi, dengan jarak minimal 500 meter ke pemukiman warga,” Ucapnya
Sedangkan TPST Kertamukti ini tidak memenuhi ketentuan batas-batas dalam peraturan yang ada. Sebagai gambaran, lokasi TPST berdekatan dengan dua perumahan, yaitu Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence.
Jarak TPST dengan Taman Kertamukti Residence sekitar 140 meter. Sementara itu, Kertamukti Sakti Residence hanya berjarak lima meter. “Benar-benar cuma dibatasi tembok saja,” Ucap Fuad.
Warga kedua perumahan tersebut kompak terlihat menandatangani sebuah baleho, sebagai petisi penolakan dibangunnya TPST
Di tempat yang sama , Sukriani menegaskan, bahwa yang menjadi dasar penolakan warga adalah tidak sesuainya aturan pembangunan dengan spek pemda , soal jarak TPST yang terlalu dekat dengan pemukiman
“Saya pribadi mendukung rencana pembangunan TPST. Tapi ini (jarak) terlalu dekat dengan pemukiman, jadi tolong agar pembangunannya direlokasi. Titiknya dipindah aja jangan disini, ” kata dia.(s).