Pemkab Bekasi dan DPRD Sahkan Raperda Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

Bekasi, aspirasidirect.com
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (12/6).

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Materi muatan kedua Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa lahirnya dua Peraturan Daerah tersebut merupakan wujud sinergi yang kuat antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, proses pembahasan yang telah dilakukan menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Bekasi yang terus berkembang.

“Atas proses pembahasan yang telah dilaksanakan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus yang telah bekerja secara optimal dalam membahas kedua Raperda ini,” katanya.

Lebih lanjut, Plt. Bupati Bekasi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan instrumen strategis untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Ia berharap keberadaan regulasi tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pendidik sehingga mampu menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, profesional, dan berintegritas.

“Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,” ungkapnya.(sg).

Related Posts

Insiden Mengenaskan,Seorang Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

Rope jumping Brazil

Berita Selengkapnya
Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan

Mesum dua lurah di kantor kelurahan

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Insiden Mengenaskan,Seorang Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

  • 3 views
Insiden Mengenaskan,Seorang  Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan

  • 3 views
Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan

Dugaan Pungli dan Politisasi Bansos di Karangasih, Ini Kata Kades Samsu Dawam

  • 5 views
Dugaan Pungli dan Politisasi Bansos di Karangasih, Ini Kata Kades Samsu Dawam

Pesan dan Kesan Ketua Alumni SMPN 2 Cikarang’91 Hadiri Resepsi Undangan

  • 4 views
Pesan dan Kesan Ketua Alumni SMPN 2 Cikarang’91 Hadiri Resepsi Undangan

Geger, Warga Temukan Mayat di Aliran Kali Bekasi

  • 3 views
Geger, Warga Temukan Mayat di Aliran Kali Bekasi

Badru Iskandar Resmi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Karangrahayu

  • 7 views
Badru Iskandar Resmi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Karangrahayu