Pemkab Bekasi dan DPRD Sahkan Raperda Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

Bekasi, aspirasidirect.com
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (12/6).

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Materi muatan kedua Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa lahirnya dua Peraturan Daerah tersebut merupakan wujud sinergi yang kuat antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, proses pembahasan yang telah dilakukan menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Bekasi yang terus berkembang.

“Atas proses pembahasan yang telah dilaksanakan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus yang telah bekerja secara optimal dalam membahas kedua Raperda ini,” katanya.

Lebih lanjut, Plt. Bupati Bekasi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan instrumen strategis untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para pendidik yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Ia berharap keberadaan regulasi tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pendidik sehingga mampu menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, profesional, dan berintegritas.

“Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,” ungkapnya.(sg).

Related Posts

Ketua K3S Karang Bahagia Dorong Pemerataan MBG, Sekolah Diminta Pastikan Makanan Dikonsumsi di Tempat

Makan Bergizi Gratis

Berita Selengkapnya
Kampanye Pilkades Kedung Pengawas Memanas, Pendukung Dua Calon Terlibat Keributan di Depan Rumah H.Nasarudin

Kampanye berujung ricuh

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kampanye Pilkades Kedung Pengawas Memanas, Pendukung Dua Calon Terlibat Keributan di Depan Rumah H.Nasarudin

  • 7 views
Kampanye Pilkades Kedung Pengawas Memanas, Pendukung Dua Calon Terlibat Keributan di Depan Rumah H.Nasarudin

Kabar Duka, Vokalis Jawa Barat Kanaya Meninggal Dunia

  • 7 views
Kabar Duka, Vokalis Jawa Barat Kanaya Meninggal Dunia

Cekcok Berujung Maut di Babelan, Perempuan 18 Tahun Meninggal Pelaku Diciduk Polisi dalam Hitungan Jam

  • 8 views
Cekcok Berujung Maut di Babelan, Perempuan 18 Tahun Meninggal Pelaku Diciduk Polisi dalam Hitungan Jam

TPST Bantar Gebang Terbakar,Petugas Turunkan 6 Unit Ekskavator

  • 6 views
TPST Bantar Gebang Terbakar,Petugas Turunkan 6 Unit Ekskavator

Duka Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa

  • 9 views
Duka Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Laut Jawa

Alumni SMPN 2 Cikarang Angkatan 1991 Terus Rawat Silaturahmi Puluhan Tahun

  • 10 views
Alumni SMPN 2 Cikarang Angkatan 1991 Terus Rawat Silaturahmi Puluhan Tahun