Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus KDRT di Jatiasih

Bekasi, aspirasidirect.com- Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota gelar ungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Korban YA (Istri Pelaku) dengan terlapor suami korban AF yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 di tempat tinggal korban dan pelaku di jalan Raya Wibawa Mukti 2 No. 281 Jatiasih, Kota Bekasi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan oleh korban YA (Istri Korban) ke Polres Metro Bekasi dengan laporan Polisi LP/ B/ 2185/ VIII/ 2021/SPKT/Restro Bekasi Kota/ tanggal 28 Agustus 2021 dan Satreskrim Polres melalui Unit PPA Pimpinan Kanit PPA AKP Tamat Suryani sudah melakukan penyelidikan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M, melalui Kasatreskrim AKBP DR. Muhamad Firdaus S I.K, M.H, saat rilis kepada media menjelaskan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah menerima laporan Polisi kasus tindak pidana KDRT pelaku AF kepada YA yang terjadi di Jatiasih dan viral di media sosial beberapa hari ini.

“Awalnya kasus KDRT ini terjadi pada Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 wib, awalnya korban dan pelaku merupakan suami istri sah namun tidak tinggal satu rumah lagi, pelaku AF awalnya datang ke TKP hendak mengambil sepeda motor kemudian mengambil kunci motor namun dihalangi sehingga pelaku memukul korban yang menegenai Kepala bagian depan korban selanjutnya melempar kunci sepeda motor dan mengenai telapak tangan sebelah kiri korban akibatnya kepala bagian depan dan telapak tangan kiri menjadi memar,” kata Kasatreskrim AKBP M. Firdaus didampingi Kanit PPA AKP Tamat Suryani kepada wartawan, Rabu (3/1/2023)

Lebih lanjut, Firdaus jelaskan akibat kejadian tersebut Korban akhirnya melaporkan kasus KDRT ke Polisi tetapi pada bulan oktober 2021 kasus KDRT atas permintaan korban kasus itu ditarik (Hold) dan penyidik kemudian buat gelar perkara dan membuat surat permohonan tarik pengaduan sebagaimana mestinya.

Kemudian seiring waktu, pada tahun 2023 sekitar bulan April atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Atas permintan korban, penyidik melakukan pemeriksaan kepada terdakwa kemudian buat gelar perkara dan naik sidik pada bulan Mei kemudian proses pemeriksaan saksi saksi dan pada tanggal 2 Januari 2024 pemeriksaan Saksi dokter Forensik.

“Setelah tertunda karena cuti, libur nataru maka pada tanggal 2 Januari 2024 dilakukan pemeriksaan saksi dari Dokter Forensik dan selanjutnya melakukan gelar perkara yang menetapkan pelaku AF sebagai tersangka kasus Pidana KDRT yang dilaporkan korban,” Ungkap Firdaus.

Selanjutnya, Polisi kemudian sudah melakukan pemanggilan tersangka untuk hari hadir pada hari Jumat ini diruang penyidik.

Firdaus dalam kesempatan tersebut menjelaskan kenapa Korban kembali meminta laporan perkaranya untuk dilanjutkan kembali karena alasan korban sekitar bulan April tahun 2022 pelaku melakukan KDRT kembali yaitu dengan mendorong tubuh korban ke kursi hingga terjatuh dan inilah yang viral dimedia sosial seperti yang kita ketahui bersama.

Kemudian pada bulan februari 2023, tersangka membanting dan mendorong korban ke sofa yang ada di video ke 2.

“Nanti Video itu itu kita sita untuk kepentingan pemberkasan dan dasar video ini pelapor minta perkaranya dilanjutkan kembali dan berdasarkan pemeriksaan saksi dokter forensik dijadikan tersangka dan pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib di ruang penyidik, ” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1 buah Duplikat Buku Buku Nikah dan video rekaman KDRT.

Terhadap pelaku, penyidik menetapkan KUHP pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) Lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).(s).

  • Related Posts

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Penerapan prosedur kerja pj kepala desa yang sudah memenuhi syarat kriteria

    Berita Selengkapnya
    Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja Resmi Membuka TMMD ke-126

    Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 0506/Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    • 2 views
    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    • 5 views
    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    • 5 views
    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    • 6 views
    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    • 4 views
    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek

    • 9 views
    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek