Baru Kerja 3 Bulan, Karyawati Terjadi Pelecehan Seksual

Bekasi, aspirasidirect.com
Sebuah kasus Dugaan pelecehan terhadap seorang karyawan kembali terjadi di kabupaten Bekasi, korban yang baru bekerja 3 bulan, mengaku menjadi korban dugaan Tindak Pidana Asusila yang terjadi di PT. Bumjin Elektronic Indonesia Tekno yang berada desa Pasir Gombong, kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat (09/01/2024).

Korban bersama pengacaranya, mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum dengan Membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi.

Sebagai mana diketahui korban didampingi oleh kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi berdasarkan LP/B/172/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Januari 2024.

Dalam keterangannya kepada awak media Aris Widodo, SH, menyampaikan” Bahwa benar kami bersama klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana Asusila yang diduga dilakukan oleh Inisial (P) Selaku General Manager PT.Bumjin Elektronic Indonesia Tekno tertanggal 18 Januari 2024, adapun dugaan pasal yang disangkakan yakni pasal 281 KUHP jo pasal 6 B Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS”jelas Aris di Unit PPA Polres Metro Bekasi, pada Jum’at 26 Januari 2024.

Hal senada disampaikan oleh Arifin, S.H, “Hari ini merupakan agenda perdana pemeriksaan dari Klien kami selaku korban dalam dugaan tindak pidana Asusila yang di duga dilakukan oleh Inisial P yang merupakan atasan dari klien kami, pada saat pemeriksaan oleh rekan penyidik PPA telah klien kami tuangkan kronologis serta bukti-bukti kepada penyidik, selanjutnya dalam insiden tersebut juga perlu kami jelaskan bahwa terdapat kurang lebih 5 orang saksi yang menyaksikan adanya dugaan tindak pidana Asusila tersebut, sehingga dengan tegas kami meminta agar penyidik juga turut memeriksa dan memintai keterangan terhadap saksi-saksi tersebut agar terang dan jelasnya suatu peristiwa hukum yang menimpa klien kami.

Dalam pendapat hukumnya
Arifin, SH, menghimbau jangan sampai peristiwa ini kembali terjadi, di lingkungan pekerjaan, dimana kaum perempuan sebagai pekerja harusnya dimuliakan, dihormati, dijunjung tinggi harkat dan martabatnya dan justru bukan diperlakukan sebaliknya” Tutup Arifin, SH.

Sementara itu, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan, terkait kasus dugaan pelecehan asusila. (s).

  • Related Posts

    Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Bangun Pintu Air dan Cerucuk Bambu Atasi Rob serta Sampah di Babelan

    Pembangunan pintu air dan cerucuk di Babelan

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Diduga Anak Funk Tewas di Tikam Rekannya Sendiri

    • 3 views
    Diduga Anak Funk Tewas di Tikam Rekannya Sendiri

    Bangunan Ambruk di Jakarta, Akibat Tanah Terkikis

    • 5 views
    Bangunan Ambruk di Jakarta, Akibat Tanah Terkikis

    Personel Kodim 0625/Pangandaran Bersama Persit KCK Cabang XLVIII Laksanakan Senam Ceria untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapsiagaan

    • 5 views
    Personel Kodim 0625/Pangandaran Bersama Persit KCK Cabang XLVIII Laksanakan Senam Ceria untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapsiagaan

    Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Sabu hingga Jutaan Batang Rokok

    • 11 views
    Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Sabu hingga Jutaan Batang Rokok

    Diduga Modus Leasing Palsu, Seorang Pekerja Kehilangan Motor di Cikarang Timur

    • 24 views
    Diduga Modus Leasing Palsu, Seorang Pekerja Kehilangan Motor di Cikarang Timur

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi, Pelaku Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Akhirnya Dibekuk Aparat Polda Jabar

    • 10 views
    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi, Pelaku Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Akhirnya Dibekuk Aparat Polda Jabar