Bekasi, aspirasidirect.com
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran Ungkap Kasus Curas, Curat dan Curanmor serta pengeroyokan selama bulan Januari yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun.
Salah satu kasus yang viral di medsos tentang pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, curat dan pengeroyokan di Mapolres Metro Bekasi. Senin (05/02/2024).
“Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi beserta Unit Reskrim Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap 23 kasus kejahatan dengan 27 tersangka, selama satu bulan terakhir,” kata Saufi.
Waka Polres Saufi mengatakan, dari 23 kasus kejahatan ini terdiri dari Kasus Curanmor, Curas, Curat dan Kasus Kroyok dan diketahui beberapa pelaku ini adalah seorang residivis sudah pernah melakukan tindak pidana.
“Dari 27 tersangka yang diamankan, beberapa diantaranya kita ketahui telah pernah melakukan aksi kejahatan atau dapat disebut Residivis,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, diantara 23 kasus yang berhasil diungkap, salah satunya adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dan RES. Dengan cara pelaku menabrakan kendaraanya ke motor korban kemudian mengayunkan senjata tajam dilanjutkan dengan mengambil barang dan kendaraan milik korban.
“Satu diantara pelaku berinisial A dan RES yang telah mekakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dengan cara menabrakan kendaraannya ke kendaraan milik korban kemudian merampas seluruh barang berharga milik korban,” tandasnya.
Diantqra pelaku dikenakan hukuman Pasal 363 K.U.H.Pidana dan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 365 K.U.H.Pidana ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
” Kini Para tersangka pelaku, akibat dari perbuatannya terancam hukuman 5 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan, 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan dan 12 tahun untuk pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tandasnya.(s).