Kasus Ibu Muda Tentang Pelecehan Seksual Pada Anaknya, Diungkap Polda Metro Jaya

Jakarta, aspirasidirect.com  –  Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang ibu muda berinisial R (22) terhadap anaknya yang saat kejadian berusia 3 tahun lebih/hampir 4 tahun, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (05/06/2024).

“Untuk yang kesekian kalinya, karena ketelitian dari rekan-rekan Subdit Tipid Siber yang melaksanakan patroli siber kemudian melakukan pendalaman, akhirnya mengungkap kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan atau konten asusila yang diduga dilakukan oleh seorang ibu yang berusia 22 tahun terhadap anaknya yang saat kejadian berusia 3 tahun lebih/hampir 4 tahun.” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Selanjutnya, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Hendri Umar menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari pelaksanaan patroli siber anggota Subdit 4 Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sebuah video di mana keberadaan video ini cukup viral karena mempertontonkan adegan pornografi yang oleh seorang ibu terhadap anaknya.

“Dari pelaksanaan patroli siber ini kemudian kami melakukan upaya-upaya lebih lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengetahui dan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mengamankan para pelaku ataupun pelaku yang diduga terlibat di dalam konten video ini.” Katanya.

Kemudian akhirnya Wanita berinisial (R) ini berhasil diamankan jajaran Subdit Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di perjalanan menuju Tangerang Selatan pada tanggal 2 Juni 2024.

“Jadi yang bersangkutan ini karena mengetahui keberadaannya dicari oleh anggota kami dari rumah kontrakannya. Kemudian dari rumah orang tuanya, kalau rumah kontrakan ini ada di wilayah Pondok Betung kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan tidak ditemukan, kemudian juga kita cek ke rumah handaitolan ataupun sanak saudaranya juga tidak ada, tapi akhirnya bisa kita lakukan penangkapan terhadap wanita berinisial R ini yang diduga merupakan salah satu pihak yang menjadi yang memiliki peran sebagai ibu di dalam video konten sebagaimana Kami jelaskan tadi.” Tambahnya.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan Kasus asusila ini berawal dari Ketika Wanita berinisial (R) ini pada tanggal 30 Juli tahun 2023 dihubungi di Facebook oleh akun dengan inisial (IS), yang mengajak untuk membuat sebuah video pornografi dengan imbalan 15 juta rupiah.

“Kemudian mendapatkan penawaran seperti ini wanita R ini merasa tertarik memang karena ada kebutuhan ekonomi hingga akhirnya si wanita ini mengiyakan dan akhirnya yang bersangkutan membuat video pornografi dengan anak kandungnya.” Ujarnya.

Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kemudian perlu kami sampaikan juga terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yaitu yang Pertama kita sudah melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku.” Katanya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM Polda Metro Jaya untuk memantau psikologi korban anak. Korban saat ini dititip di rumah aman atau safe house.

“Kedua, terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house, dan yang Ketiga langkah yang kita lakukan adalah kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak.” Imbuhnya.

Pihak kepolisian, lanjut Hendri, masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pemilik akun Icha Shakila yang disebut wanita R menyuruhnya melakukan aksi bejat tersebut.

“Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui medsos ataupun melalui media lainnya,” tutur Hendri.(red).

Direktorat Polda Metro Jaya
  • Related Posts

    Selamat,Pipin Suwardah Anggota BPD Terpilih Desa Sukaraya Masa Bakti 2026-2034

    Pipin Suwardah anggota BPD terpilih Desa Sukaraya

    Berita Selengkapnya
    Selamat Claudia Octaciani Anggota BPD Terpilih Karangasih Masa Bakti 2026-2034

    Claudia Octaciani anggota BPD Karangasih terpilih

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Konvoi Bobotoh Persib Bandung Tumpah Ruah Dijalan

    • 2 views
    Konvoi Bobotoh Persib Bandung Tumpah Ruah Dijalan

    Panen Lele Dadakan di SPBU, Kebaikan Warga Klaten Bikin Salfok

    • 6 views
    Panen Lele Dadakan di SPBU, Kebaikan Warga Klaten Bikin Salfok

    Polsek Tambun Selatan Ringkus Komplotan Curanmor dan Amankan Senpi Rakitan Beserta Puluhan Butir Peluru

    • 6 views
    Polsek Tambun Selatan Ringkus Komplotan Curanmor dan Amankan Senpi Rakitan Beserta Puluhan Butir Peluru

    Panitia Pengisian BPD Sukabakti Diduga Patok Calon 5 Juta

    • 11 views
    Panitia Pengisian BPD Sukabakti Diduga Patok Calon 5 Juta

    Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi

    • 7 views
    Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi

    Tak Kunjung di Perbaiki, Warga Cilacap Bangun Jalan Dengan Swadaya

    • 7 views
    Tak Kunjung di Perbaiki, Warga Cilacap Bangun Jalan Dengan Swadaya