Bekasi, aspirasidirect.com
Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Bekasi
telah melakukan sosialisasi peraturan bawaslu dan produk hukum non-perbawasluan yang bertempat di salah satu Hotel di Jababeka Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi pada kamis (8/8/2024)
Acara yang dibuka Langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi dihadiri oleh unsur partai politik, OKP, Ormas, KNPI, Kepala bagian hukum Bawaslu, Lembaga pemerintah terkait dan tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khadafi mengatakan, bahwa Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan presepsi mengenai peraturan yang akan digunakan dalam bawaslu. Sosialisai peraturan bawaslu dan produk hukum non-perbawasluan.
” Hal kegiatan ini Dimasukan dalam Deklarasi damai, adapun peserta yang terundang sekitar 100 orang dari semua elemen masyarakat. Dilanjutkannya juga dengan memberikan informasi soal tahapan Pemilukada, tentang produk hukum. Sampai saat ini memang kita lihat baru pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilih, dan bulan Agustus ini akan ada pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati,” Ujar Khadafi
Mengenai tahapan Pemilukada, tentang pencocokan dan penelitian bakal pemilih menurutnya dijelaskan,
Bawaslu memang melihat adanya pelanggaran terhadap prosedur, tapi memang dalam hal ini pengawas kami di lapangan memberikan saran perbaikan secara langsung di lapangan, dan saat itu juga diperbaiki di lapangan.
” Untuk tahapan tahapan selanjutnya nanti bawaslu juga akan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat, agar hal itu bisa di ketahui secara terbuka,” Tuturnya. (*).