Satpol PP Kabupaten Bekasi Sidak Gudang Limbah Barang Bekas di Karangbahagia

Limbah barang bekas

Bekasi, aspirasidirect.com  –  Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi lakukan sidak pada sebuah gudang limbah barang bekas yang dimiliki oleh CV. Gantik, yang beralamat di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (08/08/2024).

Aktivitas tersebut diduga telah menggangu keteriban dan ketentraman umum, kemudian disinyalir kuat adanya aktivitas yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Disampaikan oleh Nur Arapat. S. IP, M. Ipol. Selaku Plt kepala pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, berawal dari adanya aduan dari masyarakat maupun organisasi masyarakat yang melampirkan bukti bukti kegiatan di gudang tersebut.

“Setelah kita lakukan sidak ternyata benar adanya berdempetan dengan lingkungan masyarakat dan memang dapat menggangu ketentraman dan keteriban umum, berdasarkan Trantibum perda 4 tahun 2014 yang isinya siapapun tidak boleh menimbun sampah,”ujarnya kepada awak media.

Masih kata Arafat, apa lagi ini dengan luas gudang 2000 M, tentunya banyak dampak yang dapat merugikan masyarakat warga sekitar.

Tidak hanya itu, adanya indikasi kegiatan yang dapat tergolong limbah B3, yaitu seperti adanya bekas pembakaran sampah, besi yang dilakukan oleh CV. Gantik yang baru berjalan dua tahun ini.

Kemudian adanya informasi bahwa warga setempat telah mendapatkan konfensasi sekitar Rp.300 Ribu hingga Rp. 500 Ribu, namun saat di pertanyakan data yang mendapatkan konfensasi pihaknya tidak memberikan dengan alasan meminta panggilan terlebih dahulu dari pihak Satpol PP.

“Tentunya hasil sidak hari ini kita akan berkordinasi kepada pak Kasatpol PP, dan akan kita lakukan pemanggilan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP Kabupaten Bekasi.”

Ada dua point hasil sidak hari ini pada CV. Gantik, yang pertama diduga menabrak aturan peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum Perda 4 tahun 2014), yang kedua tidak dapat menunjukkan ijin bangunan gedung (Perda nomer 10 tahun 2014).

Nur Arafat juga memaparkan, kehadirannya untuk sidak ke CV Gantik yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia sendiri kurang lebih 10 personil termasuk pak Aryanto Kasi Lidik.(r).

  • Related Posts

    Kalemdiklat Polri Membuka Pendidikan Pembentukan Bakomsus di Semarang

    Semarang, aspirasidirect.com Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chrisnanda Dwilaksana, M.Si., membuka Pendidikan Pembentukan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) di Pusdik Binmas Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/1). Sebanyak 466…

    Presiden Prabowo Subianto Memanggil Jaksa Agung Muda Ke Istana Merdeka

    Jakarta, aspirasidirect.com Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, Presiden Prabowo menegaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    Kalemdiklat Polri Membuka Pendidikan Pembentukan Bakomsus di Semarang

    Kalemdiklat Polri Membuka Pendidikan Pembentukan Bakomsus di Semarang

    Presiden Prabowo Subianto Memanggil Jaksa Agung Muda Ke Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto Memanggil Jaksa Agung Muda Ke Istana Merdeka

    Ditreskrimum PMJ  Gelar Konferensi Pers Terkait Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

    Ditreskrimum PMJ  Gelar Konferensi Pers Terkait Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

    Joe Biden, Trump Diharapkan Buat Gencatan Senjata Gaza Sebelum 20 Januari

    Joe Biden, Trump Diharapkan Buat Gencatan Senjata Gaza Sebelum 20 Januari

    Antisipasi Wabah DBD, Koramil 10/Sukatani Kerja Bakti Gandeng Aparatur Desa Sukamanah

    Antisipasi Wabah DBD, Koramil 10/Sukatani Kerja Bakti Gandeng Aparatur Desa Sukamanah

    Inilah Kondisi Los Angeles Pasca 5 Hari Kebakaran

    Inilah Kondisi Los Angeles Pasca 5 Hari Kebakaran