Satpol PP Kabupaten Bekasi Sidak Gudang Limbah Barang Bekas di Karangbahagia

Limbah barang bekas

Bekasi, aspirasidirect.com  –  Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi lakukan sidak pada sebuah gudang limbah barang bekas yang dimiliki oleh CV. Gantik, yang beralamat di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (08/08/2024).

Aktivitas tersebut diduga telah menggangu keteriban dan ketentraman umum, kemudian disinyalir kuat adanya aktivitas yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Disampaikan oleh Nur Arapat. S. IP, M. Ipol. Selaku Plt kepala pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, berawal dari adanya aduan dari masyarakat maupun organisasi masyarakat yang melampirkan bukti bukti kegiatan di gudang tersebut.

“Setelah kita lakukan sidak ternyata benar adanya berdempetan dengan lingkungan masyarakat dan memang dapat menggangu ketentraman dan keteriban umum, berdasarkan Trantibum perda 4 tahun 2014 yang isinya siapapun tidak boleh menimbun sampah,”ujarnya kepada awak media.

Masih kata Arafat, apa lagi ini dengan luas gudang 2000 M, tentunya banyak dampak yang dapat merugikan masyarakat warga sekitar.

Tidak hanya itu, adanya indikasi kegiatan yang dapat tergolong limbah B3, yaitu seperti adanya bekas pembakaran sampah, besi yang dilakukan oleh CV. Gantik yang baru berjalan dua tahun ini.

Kemudian adanya informasi bahwa warga setempat telah mendapatkan konfensasi sekitar Rp.300 Ribu hingga Rp. 500 Ribu, namun saat di pertanyakan data yang mendapatkan konfensasi pihaknya tidak memberikan dengan alasan meminta panggilan terlebih dahulu dari pihak Satpol PP.

“Tentunya hasil sidak hari ini kita akan berkordinasi kepada pak Kasatpol PP, dan akan kita lakukan pemanggilan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP Kabupaten Bekasi.”

Ada dua point hasil sidak hari ini pada CV. Gantik, yang pertama diduga menabrak aturan peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum Perda 4 tahun 2014), yang kedua tidak dapat menunjukkan ijin bangunan gedung (Perda nomer 10 tahun 2014).

Nur Arafat juga memaparkan, kehadirannya untuk sidak ke CV Gantik yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia sendiri kurang lebih 10 personil termasuk pak Aryanto Kasi Lidik.(r).

  • Related Posts

    DPD KNPI Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Desa Labansari

    Bantuan DPD KNPI Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya
    Lebih dari Seribu KK Terdampak Banjir Dua Meter di Dua Desa di Kabupaten Bekasi

    Banjir ketinggian dua meter

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    DPD KNPI Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Desa Labansari

    • 2 views
    DPD KNPI Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir di Desa Labansari

    Lebih dari Seribu KK Terdampak Banjir Dua Meter di Dua Desa di Kabupaten Bekasi

    • 6 views
    Lebih dari Seribu KK Terdampak Banjir Dua Meter di Dua  Desa  di Kabupaten Bekasi

    Plt Camat Karang Bahagia Terus Monitoring Warga Terdampak Banjir

    • 5 views
    Plt Camat Karang Bahagia Terus Monitoring Warga Terdampak Banjir

    Tanggul Citarum Muaragembong Jebol Lagi, Warga Tambal Pakai Bambu Saat Air Rendam Permukiman

    • 5 views
    Tanggul Citarum Muaragembong Jebol Lagi, Warga Tambal Pakai Bambu Saat Air Rendam Permukiman

    Warga Villa Kencana Terdampak Banjir di Pengungsian Butuh Bantuan

    • 3 views
    Warga  Villa Kencana Terdampak Banjir di Pengungsian Butuh Bantuan

    TNI,BPBD dan Relawan Evakuasi Warga Banjir di Villa Kencana Cikarang

    • 6 views
    TNI,BPBD dan Relawan Evakuasi Warga Banjir di Villa Kencana Cikarang