Satpol PP Kabupaten Bekasi Sidak Gudang Limbah Barang Bekas di Karangbahagia

Limbah barang bekas

Bekasi, aspirasidirect.com  –  Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi lakukan sidak pada sebuah gudang limbah barang bekas yang dimiliki oleh CV. Gantik, yang beralamat di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (08/08/2024).

Aktivitas tersebut diduga telah menggangu keteriban dan ketentraman umum, kemudian disinyalir kuat adanya aktivitas yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Disampaikan oleh Nur Arapat. S. IP, M. Ipol. Selaku Plt kepala pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, berawal dari adanya aduan dari masyarakat maupun organisasi masyarakat yang melampirkan bukti bukti kegiatan di gudang tersebut.

“Setelah kita lakukan sidak ternyata benar adanya berdempetan dengan lingkungan masyarakat dan memang dapat menggangu ketentraman dan keteriban umum, berdasarkan Trantibum perda 4 tahun 2014 yang isinya siapapun tidak boleh menimbun sampah,”ujarnya kepada awak media.

Masih kata Arafat, apa lagi ini dengan luas gudang 2000 M, tentunya banyak dampak yang dapat merugikan masyarakat warga sekitar.

Tidak hanya itu, adanya indikasi kegiatan yang dapat tergolong limbah B3, yaitu seperti adanya bekas pembakaran sampah, besi yang dilakukan oleh CV. Gantik yang baru berjalan dua tahun ini.

Kemudian adanya informasi bahwa warga setempat telah mendapatkan konfensasi sekitar Rp.300 Ribu hingga Rp. 500 Ribu, namun saat di pertanyakan data yang mendapatkan konfensasi pihaknya tidak memberikan dengan alasan meminta panggilan terlebih dahulu dari pihak Satpol PP.

“Tentunya hasil sidak hari ini kita akan berkordinasi kepada pak Kasatpol PP, dan akan kita lakukan pemanggilan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP Kabupaten Bekasi.”

Ada dua point hasil sidak hari ini pada CV. Gantik, yang pertama diduga menabrak aturan peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum Perda 4 tahun 2014), yang kedua tidak dapat menunjukkan ijin bangunan gedung (Perda nomer 10 tahun 2014).

Nur Arafat juga memaparkan, kehadirannya untuk sidak ke CV Gantik yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia sendiri kurang lebih 10 personil termasuk pak Aryanto Kasi Lidik.(r).

  • Related Posts

    Dampak Kekeringan, FPK Peduli Bencana Menyalurkan Air Bersih di Desa Medal Krisna

    Bekasi, aspirasidirect.com  –  Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bekasi Peduli Bencana, menyalurkan bantuan air bersih kepada warga masyarakat di Kampung Cilodong dan Sukasirna, Desa Medal Krisna, Kecamatan Bojongmangu, Rabu (11/9/2024).…

    Jaga Kebugaran, Kodim 0613 Ciamis Olahraga Pagi Sejauh 5 KM

    Ciamis, aspirasidirect.com Dalam rangka menjaga kebugaran setiap prajurit TNI AD, Kodim 0613/Ciamis mengadakan olah raga pagi dengan berlari sejauh 5 kilometer. Olah raga ini dilaksanakan di kawasan pusat kota Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA UNTUK ANDA

    Dampak Kekeringan, FPK Peduli Bencana Menyalurkan Air Bersih di Desa Medal Krisna

    Dampak Kekeringan, FPK Peduli Bencana Menyalurkan Air Bersih di Desa Medal Krisna

    Jaga Kebugaran, Kodim 0613 Ciamis Olahraga Pagi Sejauh 5 KM

    Jaga Kebugaran, Kodim 0613 Ciamis Olahraga Pagi Sejauh 5 KM

    Nyumarno Siap Menangkan Pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja di Dapil VII Kab Bekasi

    Nyumarno Siap Menangkan Pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja di Dapil VII Kab Bekasi

    Babinsa Koramil 2504 Pangandaran Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas

    Babinsa Koramil 2504 Pangandaran Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa dan Bhabinkamtibmas

    Aksi Massa Kedua, LSM GBR: PT Multistrada Arah Sarana TBK Ingkar Janji

    Aksi Massa Kedua, LSM GBR: PT Multistrada Arah Sarana TBK Ingkar Janji

    LSM GANAS Laporkan Dugaan Limbah B3 CV Gantik ke Pj Bupati Bekasi

    LSM GANAS Laporkan Dugaan Limbah B3 CV Gantik ke Pj Bupati Bekasi