Satpol PP Kabupaten Bekasi Sidak Gudang Limbah Barang Bekas di Karangbahagia

Limbah barang bekas

Bekasi, aspirasidirect.com  –  Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi lakukan sidak pada sebuah gudang limbah barang bekas yang dimiliki oleh CV. Gantik, yang beralamat di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (08/08/2024).

Aktivitas tersebut diduga telah menggangu keteriban dan ketentraman umum, kemudian disinyalir kuat adanya aktivitas yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Disampaikan oleh Nur Arapat. S. IP, M. Ipol. Selaku Plt kepala pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, berawal dari adanya aduan dari masyarakat maupun organisasi masyarakat yang melampirkan bukti bukti kegiatan di gudang tersebut.

“Setelah kita lakukan sidak ternyata benar adanya berdempetan dengan lingkungan masyarakat dan memang dapat menggangu ketentraman dan keteriban umum, berdasarkan Trantibum perda 4 tahun 2014 yang isinya siapapun tidak boleh menimbun sampah,”ujarnya kepada awak media.

Masih kata Arafat, apa lagi ini dengan luas gudang 2000 M, tentunya banyak dampak yang dapat merugikan masyarakat warga sekitar.

Tidak hanya itu, adanya indikasi kegiatan yang dapat tergolong limbah B3, yaitu seperti adanya bekas pembakaran sampah, besi yang dilakukan oleh CV. Gantik yang baru berjalan dua tahun ini.

Kemudian adanya informasi bahwa warga setempat telah mendapatkan konfensasi sekitar Rp.300 Ribu hingga Rp. 500 Ribu, namun saat di pertanyakan data yang mendapatkan konfensasi pihaknya tidak memberikan dengan alasan meminta panggilan terlebih dahulu dari pihak Satpol PP.

“Tentunya hasil sidak hari ini kita akan berkordinasi kepada pak Kasatpol PP, dan akan kita lakukan pemanggilan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP Kabupaten Bekasi.”

Ada dua point hasil sidak hari ini pada CV. Gantik, yang pertama diduga menabrak aturan peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum Perda 4 tahun 2014), yang kedua tidak dapat menunjukkan ijin bangunan gedung (Perda nomer 10 tahun 2014).

Nur Arafat juga memaparkan, kehadirannya untuk sidak ke CV Gantik yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia sendiri kurang lebih 10 personil termasuk pak Aryanto Kasi Lidik.(r).

  • Related Posts

    Pengisian Anggota BPD, Kades Karangsetia Gelar Penyerahan SK Penetapan Nama Nama Tokoh Kepada Panitia

    Penetapan SK Para tokoh pengisian anggota BPD kepada panitia

    Berita Selengkapnya
    Momen Halalbihalal, DPD KNPI Kabupaten Bekasi Ajak DPK Olahraga Bareng di Sport Center Sukatani

    Olah raga bareng KNPI Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Perundingan AS-Iran Berakhir, Kedua Negara Belum Ada Kesepakatan

    • 3 views
    Perundingan AS-Iran Berakhir, Kedua Negara Belum Ada Kesepakatan

    Penomena Cahaya Langit Indonesia,Membuat Warga Terkejut

    • 6 views
    Penomena Cahaya Langit Indonesia,Membuat Warga Terkejut

    Truk Alami Rem Blong di Turunan Pok Cucak Ponjong, Warga Berlarian

    • 6 views
    Truk Alami Rem Blong di Turunan Pok Cucak Ponjong, Warga Berlarian

    Harap Waspada Saat Berlibur ke Curug

    • 7 views
    Harap Waspada Saat Berlibur ke Curug

    Kantor Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

    • 12 views
    Kantor Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

    Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes

    • 12 views
    Kereta Api Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes