Jakarta, aspirasidirect.com
Hari ini, Presiden Prabowo Subianto hadir di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta untuk meninjau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024, serta mengumumkan kebijakan penting sebagai berikut:
- Sesuai amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
Untuk kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025, pemerintah memutuskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).(31/12).
Contohnya: private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
- Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% atau tidak mengalami kenaikan.
- Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
- Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6 triliun, yakni :
- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg/bulan,
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,
- Pembiayaan industri padat karya,
- Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan,
- Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun, dan lain sebagainya.
Menurutnya, Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(rd).