
Bekasi, aspirasidirect.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan lima rumah, salah satunya milik Ibu Asmawati yang viral di sosmed beberapa hari lalu, yang dieksekusi Pengadilan Bekasi, sertipikatnya sah dan punya kekuatan hukum tetap.
Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi dilakukan tanpa terlebih dahulu memohon pengukuran kepada Kantor ATR/BPN Bekasi guna memastikan akurasi peta objek eksekusi.
” Setelah kami cek ternyata lima rumah yang dieksekusi berada di luar peta obyek sengketa yang sudah diputus PN, PT dan MA. Seharusnya sebelum dieksekusi, harus terlebih dahulu (1) minta penetapan PTUN agar ada pembatalan sertipikat yang sudah diterbitkan di tanah yang menjadi obyek keputusan, (2) mengajukan permohonan pengukuran pengukuran, dan (3) pemberitahuan kepada Kantor BPN tentang eksekusi. Ketiga prosedur tersebut tidak dilalui,” Ucapnya Jumat (7/2).
Kami perintahkan, jajaran ATR/BPN untuk segera koordinasi dengan PN Bekasi, pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi ulang dan membayar ganti rugi rumah yang sudah kadung digusur dan dieksekusi.
“Jangan rakyat kecil yang tidak tahu perkara menjadi korban persengketaan masa lalu. Kalau toh sengketa tanah dan udah kadung ada bangunan, maka harus jalan keluar yang lebih manusiawi, misal dengan kasih kerahiman bangunan dan sebagainya. Sambil menunggu mediasi dan negosiasi, agar mereka dapat bertahan hidup kepada lima kepala keluarga yang dieksekusi. Saya kasih bantuan @ Rp 25 jt per KK. Semoga bermanfaat dan sedikit mengobati kesedihan.” Pungkasnya.