Dana Hibah,Sekjen DPC Moonraker: Bupati Subang Terkesan Abaikan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Bupati terkesan hirau dengan perda No. 9 tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesant

Subang, aspirasidirect.com – Sekjen DPC Moonraker Kabupaten Subang Muhamad Rakka Rynaldie (Aang) angkat bicara terkait di tiadakan nya alokasi dana hibah di kabupaten subang.

“Saya meminta kepada pemerintah kabupaten subang untuk tidak melupakan peraturan bupati subang nomor 378 tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang serta peraturan bupati nomor 38 tahun 2022 tentang penganggaran anggaran dana hibah mengatur tata cara dan ketentuan penganggaran dana hibah yang di berikan oleh pemerintah kabupaten subang “.

“Menurut saya pemerintah daerah kabupaten subang harus tetap memberikan perhatian bagi pesantren, insentive guru ngaji serta sumber daya manusia bagi kaderisasi di organisasi maupun di lingkungan masyarakat meski ada dampak pengurangan alokasi dana hibah sebagai efisiensi anggaran. ” ujar Aang selaku Sekjen DPC Moonraker Kabupaten Subang”

“Hanya mengingngatkan kalau kita punya perda nomor 9 tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang fokus pada fasilitasi penyelenggaraan pesantren di kabupaten subang”.

“Namun jika hal tersebut di abaikan oleh pemerintah daerah kabupaten subang maka untuk apa di buatkan perda?, dan ini akan menjadi catatan bagi kami untuk rezim ini bahwa rezim ini mengabaikan produk aturan yang di buatnya sendiri”.

“Seharusnya pemerintah daerah kabupaten subang tidak melupakan keberadaan organisasi, pesantren serta guru ngaji, bahkan dalam peraturan presiden (perpres) di sebutkan salah satu sumber pendanaan pesantren, dan organisasi berasal dari APBD. Jikalau harus saya pijakan dari undang-undang, peraturan presiden (perpres) , dan perda itu jelas ada (bantuan)”

“Saya membayangkan jikalau kebijakan pemerintah daerah kabupaten subang hanya memfokuskan kepada infrastruktur jalan dengan mengenyampingkan moral pendidikan bangsa dan meniadakan dana hibah untuk pesantren, insentive guru ngaji serta pembangunan sumber daya manusia di lingkungan organisasi dan/atau di lingkungan masyarakat maka hancur lah moral generasi muda di kabupaten subang’.”Pungkas nya. (*).

Related Posts

Seorang Pengendara Motor Terkapar Usai Terlibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Tertabrak di perlintasan kereta api

Berita Selengkapnya
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif Dari Jaksa Agung

Penyerahan Denda Administratif Dari Jaksa Agung

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Seorang Pengendara Motor Terkapar Usai Terlibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

  • 2 views
Seorang Pengendara Motor Terkapar Usai Terlibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif Dari Jaksa Agung

  • 2 views
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Administratif Dari Jaksa Agung

Polres Metro Bekasi Ungkap 19 Kasus Curanmor Hingga Mei 2026

  • 7 views
Polres Metro Bekasi Ungkap 19 Kasus Curanmor Hingga Mei 2026

Mahasiswa ITB Bandung Dilaporkan Hilang Saat Pendakian di Gunung Puntang

  • 8 views
Mahasiswa ITB Bandung Dilaporkan Hilang Saat Pendakian di Gunung Puntang

Presiden Prabowo Perkecil Ketegangan Geopolitik, Bicara di KTT ke-48 ASEAN

  • 8 views
Presiden Prabowo  Perkecil  Ketegangan Geopolitik, Bicara di KTT ke-48 ASEAN

Erupsi Gunung Dukono di Maluku Telan Korban Jiwa

  • 10 views
Erupsi Gunung Dukono di Maluku Telan Korban Jiwa