Dana Hibah,Sekjen DPC Moonraker: Bupati Subang Terkesan Abaikan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Bupati terkesan hirau dengan perda No. 9 tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesant

Subang, aspirasidirect.com – Sekjen DPC Moonraker Kabupaten Subang Muhamad Rakka Rynaldie (Aang) angkat bicara terkait di tiadakan nya alokasi dana hibah di kabupaten subang.

“Saya meminta kepada pemerintah kabupaten subang untuk tidak melupakan peraturan bupati subang nomor 378 tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang serta peraturan bupati nomor 38 tahun 2022 tentang penganggaran anggaran dana hibah mengatur tata cara dan ketentuan penganggaran dana hibah yang di berikan oleh pemerintah kabupaten subang “.

“Menurut saya pemerintah daerah kabupaten subang harus tetap memberikan perhatian bagi pesantren, insentive guru ngaji serta sumber daya manusia bagi kaderisasi di organisasi maupun di lingkungan masyarakat meski ada dampak pengurangan alokasi dana hibah sebagai efisiensi anggaran. ” ujar Aang selaku Sekjen DPC Moonraker Kabupaten Subang”

“Hanya mengingngatkan kalau kita punya perda nomor 9 tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang fokus pada fasilitasi penyelenggaraan pesantren di kabupaten subang”.

“Namun jika hal tersebut di abaikan oleh pemerintah daerah kabupaten subang maka untuk apa di buatkan perda?, dan ini akan menjadi catatan bagi kami untuk rezim ini bahwa rezim ini mengabaikan produk aturan yang di buatnya sendiri”.

“Seharusnya pemerintah daerah kabupaten subang tidak melupakan keberadaan organisasi, pesantren serta guru ngaji, bahkan dalam peraturan presiden (perpres) di sebutkan salah satu sumber pendanaan pesantren, dan organisasi berasal dari APBD. Jikalau harus saya pijakan dari undang-undang, peraturan presiden (perpres) , dan perda itu jelas ada (bantuan)”

“Saya membayangkan jikalau kebijakan pemerintah daerah kabupaten subang hanya memfokuskan kepada infrastruktur jalan dengan mengenyampingkan moral pendidikan bangsa dan meniadakan dana hibah untuk pesantren, insentive guru ngaji serta pembangunan sumber daya manusia di lingkungan organisasi dan/atau di lingkungan masyarakat maka hancur lah moral generasi muda di kabupaten subang’.”Pungkas nya. (*).

Related Posts

Rohadi Resmi Jabat Plt Camat Karang Bahagia, Harapkan Sinergi Seluruh Elemen Pemerintahan

Pelaksanaan Sertijab Plt camat karang Bahagia

Berita Selengkapnya
Dua Orang Pendaki Yang Hilang di Gunung Piramid, Ditemukan Meninggal

Pencarian pendaki di temukan

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Dua Orang Pendaki Yang Hilang di Gunung Piramid, Ditemukan Meninggal

  • 3 views
Dua Orang Pendaki Yang Hilang di Gunung Piramid, Ditemukan Meninggal

Akibat Ceceran Tumpahan Oli, Pengendara Motor Banyak Berjatuhan di Jalan Raya Narogong

  • 4 views
Akibat Ceceran Tumpahan Oli, Pengendara Motor Banyak Berjatuhan di Jalan Raya Narogong

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Karangbahagia Berjalan Lancar, Empat Orang Telah Mendaftar

  • 4 views
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Karangbahagia Berjalan Lancar, Empat Orang Telah Mendaftar

Banjir Meluap Terjang Kota Padang

  • 4 views
Banjir Meluap Terjang Kota Padang

Incumbent Sumardi Resmi Daftar Pilkades Karangmukti, Panitia Catat Tiga Bakal Calon

  • 6 views
Incumbent Sumardi Resmi Daftar Pilkades Karangmukti, Panitia Catat Tiga Bakal Calon

Ribuan Warga Antar Edi Nuraidi Daftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sukarukun

  • 15 views
Ribuan Warga Antar Edi Nuraidi Daftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sukarukun