Dana Hibah,Sekjen DPC Moonraker: Bupati Subang Terkesan Abaikan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Bupati terkesan hirau dengan perda No. 9 tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesant

Subang, aspirasidirect.com – Sekjen DPC Moonraker Kabupaten Subang Muhamad Rakka Rynaldie (Aang) angkat bicara terkait di tiadakan nya alokasi dana hibah di kabupaten subang.

“Saya meminta kepada pemerintah kabupaten subang untuk tidak melupakan peraturan bupati subang nomor 378 tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang serta peraturan bupati nomor 38 tahun 2022 tentang penganggaran anggaran dana hibah mengatur tata cara dan ketentuan penganggaran dana hibah yang di berikan oleh pemerintah kabupaten subang “.

“Menurut saya pemerintah daerah kabupaten subang harus tetap memberikan perhatian bagi pesantren, insentive guru ngaji serta sumber daya manusia bagi kaderisasi di organisasi maupun di lingkungan masyarakat meski ada dampak pengurangan alokasi dana hibah sebagai efisiensi anggaran. ” ujar Aang selaku Sekjen DPC Moonraker Kabupaten Subang”

“Hanya mengingngatkan kalau kita punya perda nomor 9 tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang fokus pada fasilitasi penyelenggaraan pesantren di kabupaten subang”.

“Namun jika hal tersebut di abaikan oleh pemerintah daerah kabupaten subang maka untuk apa di buatkan perda?, dan ini akan menjadi catatan bagi kami untuk rezim ini bahwa rezim ini mengabaikan produk aturan yang di buatnya sendiri”.

“Seharusnya pemerintah daerah kabupaten subang tidak melupakan keberadaan organisasi, pesantren serta guru ngaji, bahkan dalam peraturan presiden (perpres) di sebutkan salah satu sumber pendanaan pesantren, dan organisasi berasal dari APBD. Jikalau harus saya pijakan dari undang-undang, peraturan presiden (perpres) , dan perda itu jelas ada (bantuan)”

“Saya membayangkan jikalau kebijakan pemerintah daerah kabupaten subang hanya memfokuskan kepada infrastruktur jalan dengan mengenyampingkan moral pendidikan bangsa dan meniadakan dana hibah untuk pesantren, insentive guru ngaji serta pembangunan sumber daya manusia di lingkungan organisasi dan/atau di lingkungan masyarakat maka hancur lah moral generasi muda di kabupaten subang’.”Pungkas nya. (*).

Related Posts

Seskab Teddy Menerima Kunjungan Kepala BNN Membahas Capaian Kerja

Pertemuan Seskab Teddy Dengan Kepala BNN

Berita Selengkapnya
Antisipasi Saat Musim Tanam Padi,Pemdes Karangrahayu Gelar Giat Bersih-Bersih Sampah di Dusun 2

Aksi bersih bersih sampah

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Modus Pesan Grab untuk Rampas Motor, Pelaku Begal Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur

  • 4 views
Modus Pesan Grab untuk Rampas Motor, Pelaku Begal Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur

Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita

  • 3 views
Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Detik detik Pawai Obor di Purwakarta Kecelakaan Saat Sembur Api

  • 9 views
Detik detik Pawai Obor di Purwakarta Kecelakaan Saat Sembur Api

Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

  • 8 views
Polsek Tarumajaya Antar Anak Hilang berusia Sembilan Tahun ke Depok, Kembali Bertemu Keluarga

Insiden Mengenaskan,Seorang Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

  • 10 views
Insiden Mengenaskan,Seorang  Wanita di Brazil Tewas Rope Jumping

Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan

  • 12 views
Dua Lurah di Kota Kendari Diduga Mesum di Kantor Kelurahan