Bekasi, aspirasidirect.com
Polres Metro Bekasi melalui Satresnarkoba mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin sepanjang 1 Februari-17 April 2026. Sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan.
Dalam rilis Jumat (17/4/2026) Dari total tersebut, Satresnarkoba menangani 26 laporan, terdiri dari 23 kasus obat keras ilegal dan 3 kasus narkotika jenis sabu serta ekstasi. Sementara 21 laporan lainnya ditangani Polsek jajaran di berbagai wilayah seperti Cikarang, Tambun, hingga Kedungwaringin.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, bahwa Kasus diungkap di sejumlah titik, mulai dari permukiman, jalan raya, hingga tempat usaha. Wilayah Cikarang Utara dan Sukatani menjadi titik rawan, dan polisi masih memburu sejumlah tersangka berstatus DPO.”Ujarnya.
Adapun Barang bukti yang disita meliputi sabu 73,69 gram, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G. Polisi juga mengamankan handphone, timbangan, plastik klip, tas, dan uang tunai Rp51.852.500, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp835.586.500.
Para pelaku menggunakan modus “tempel” untuk narkotika melalui media sosial, sementara obat keras dijual dengan sistem COD berpindah lokasi. Mayoritas tersangka merupakan pengedar berusia 20-50 tahun yang berdomisili di Bekasi.
Para tersangka dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda miliaran rupiah. Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan komitmen pemberantasan narkoba terus ditingkatkan.(s).








