Bekasi, aspirasidirect.com
Ketua Panitia Pengisian anggota BPD Desa Sukabakti,Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi meminta uang Rp5 juta kepada setiap calon anggota BPD tanpa dasar aturan yang sah, maka hal itu berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dijelaskan bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui panitia yang dibentuk Kepala Desa, namun tidak ada ketentuan yang membolehkan panitia meminta biaya pribadi kepada calon anggota BPD sebesar nominal tertentu.
Seorang calon BPD Sukabakti yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, bahwa dirinya di pinta untuk mengeluarkan anggaran ke panitia.
“Ngasih 5 juta, pake kuitansi,ada transferannya juga. Emang klo segitumah kegedeaan, soalnya saya juga buat keperluan yang lainnya, ” ujarnya. (19/5).
Pungutan tersebut, tidak diatur dalam Peraturan Desa, Peraturan Bupati, atau keputusan resmi yang sah, tidak transparan penggunaannya,atau dengan unsur paksaan, maka dapat diduga sebagai pungutan liar.
Dengan penyalahgunaan wewenang, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila uang dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal ini media aspirasidirect.com, akan menindaklanjuti perihal ini ke pihak yang berwajib sebagai referensi informasi tentang tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD Desa Sukabakti masa bakti 2026-2034.(r).








