Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Karawang, aspirasidirect.com
Polres Karawang kembali menggebrak peredaran obat keras tertentu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.H, 25 tahun, ditangkap Unit I Satres N4rkob4 saat mengedarkan ribuan butir obat daftar G dari rumah kontrakan di Lemahabang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba mengamankan satu pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Desa Kedawung, Lemahabang,” ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Kamis sore.

Penangkapan A.H, 25 berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras secara bebas di lingkungan kontrakan. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan TKP.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. “Total ada 2.200 butir ob4t keras. Rinciannya Tramadol 1.300 butir, Hexymer 640 butir, dan Pil YY sebanyak 260 butir,” tegasnya.

Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan uang tunai Rp850.000 hasil penjualan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Karawang.

Hasil interogasi awal, A.H, 25 mengaku sebagai penjual obat-obatan tertentu. Bahkan tersangka juga mengaku terakhir mengonsumsi Tramadol pada Kamis, 18 Juni 2026, hari yang sama saat dirinya ditangkap polisi.

“Ini bukti obat keras masih marak diedarkan tanpa izin. Sasarannya kebanyakan anak muda. Efeknya sangat berbahaya, bisa merusak saraf, menimbulkan ketergantungan, dan memicu tindak kriminal,” jelasnya menyampaikan penekanan Kapolres.

Atas perbuatannya, A.H, 25 dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal.(r).

Related Posts

144 Petugas KPPS Pilkades Karangmukti Dilantik

Pelantikan petugas KPPS Desa Karangmukti

Berita Selengkapnya
TNI-Polri dan Pemda Bersinergi Jaga Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi

Deklarasi damai Pilkades

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

144 Petugas KPPS Pilkades Karangmukti Dilantik

  • 4 views
144 Petugas KPPS Pilkades Karangmukti Dilantik

TNI-Polri dan Pemda Bersinergi Jaga Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi

  • 3 views
TNI-Polri dan Pemda Bersinergi Jaga Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi

Pabrik Kayu Milik Keluarga Mantan Presiden Jokowi Terbakar

  • 3 views
Pabrik Kayu Milik Keluarga Mantan Presiden Jokowi Terbakar

Pawai Akbar Pendukung Sumardi Semarakkan Pilkades Karangmukti, Nomor 3 Jadi Simbol Dukungan

  • 9 views
Pawai Akbar Pendukung Sumardi Semarakkan Pilkades Karangmukti, Nomor 3 Jadi Simbol Dukungan

Otoritas Arab Saudi Mengeluarkan Peringatan Darurat Potensi Serangan di Mekkah

  • 5 views
Otoritas Arab Saudi Mengeluarkan Peringatan Darurat Potensi Serangan di Mekkah

Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Perbuatan Cabul di Tambun Selatan

  • 8 views
Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Perbuatan Cabul di Tambun Selatan