Kapolres Karawang Terjunkan Anggota Grebek Rumah Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Disita

Karawang, aspirasidirect.com
Polres Karawang kembali menggebrak peredaran obat keras tertentu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.H, 25 tahun, ditangkap Unit I Satres N4rkob4 saat mengedarkan ribuan butir obat daftar G dari rumah kontrakan di Lemahabang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba mengamankan satu pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Desa Kedawung, Lemahabang,” ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Kamis sore.

Penangkapan A.H, 25 berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras secara bebas di lingkungan kontrakan. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan TKP.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. “Total ada 2.200 butir ob4t keras. Rinciannya Tramadol 1.300 butir, Hexymer 640 butir, dan Pil YY sebanyak 260 butir,” tegasnya.

Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi dan uang tunai Rp850.000 hasil penjualan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Karawang.

Hasil interogasi awal, A.H, 25 mengaku sebagai penjual obat-obatan tertentu. Bahkan tersangka juga mengaku terakhir mengonsumsi Tramadol pada Kamis, 18 Juni 2026, hari yang sama saat dirinya ditangkap polisi.

“Ini bukti obat keras masih marak diedarkan tanpa izin. Sasarannya kebanyakan anak muda. Efeknya sangat berbahaya, bisa merusak saraf, menimbulkan ketergantungan, dan memicu tindak kriminal,” jelasnya menyampaikan penekanan Kapolres.

Atas perbuatannya, A.H, 25 dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal.(r).

Related Posts

Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 Pemerintah Kecamatan Sukatani Gelar Gebyar dan UMKM

Gebyar Sukatani

Berita Selengkapnya
“MBG Untuk Rakyat” – KAPMI Minta Pimpinan Baru BGN Prioritaskan UMKM Lokal

Jakarta, aspirasidirect.com – Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) kembali mengingatkan pimpinan baru Badan Gizi Nasional (MBG) agar menjadikan program Makan Bergizi Gratis sebagai instrumen penggerak…

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Ribuan Warga Antar Edi Nuraidi Daftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sukarukun

  • 8 views
Ribuan Warga Antar Edi Nuraidi Daftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Sukarukun

Petahana Bao Umbara Resmi Daftar Pilkades Karangsari, Diantar Ribuan Pendukung

  • 6 views
Petahana Bao Umbara Resmi Daftar Pilkades Karangsari, Diantar Ribuan Pendukung

KM Prince Soya Terbakar Saat Bersandar di Pelabuhan Samarinda, Kapal Kosong Tanpa Penumpang

  • 3 views
KM Prince Soya Terbakar Saat Bersandar di Pelabuhan Samarinda, Kapal Kosong Tanpa Penumpang

Aksi Pembobolan Indomaret di Babelan Digagalkan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

  • 5 views
Aksi Pembobolan Indomaret di Babelan Digagalkan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Puluhan Ibu dan Anak-anak Turun Tangan Siram Jalan Cor Bersama Satgas TMMD ke-129

  • 4 views
Puluhan Ibu dan Anak-anak Turun Tangan Siram Jalan Cor Bersama Satgas TMMD ke-129

Jalan Pulo Damar–Pulo Murub Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Desak Pemkab Bekasi Segera Bertindak

  • 10 views
Jalan Pulo Damar–Pulo Murub Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Desak Pemkab Bekasi Segera Bertindak