Bekasi, aspirasidirect.com
Seorang karyawan bernama Moh. Fikri ZA Raihan (20) menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Komplek Stadion Wibawa Mukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Rabu (24/6).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 16.15 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Cikarang Timur dengan Nomor LP/B/95/VI/2026/SPKT/Polsek Cik Tim/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi B 5931 FVF.
Menurut keterangan korban, saat sedang mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian, dirinya diikuti oleh dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban dihentikan oleh salah satu pelaku yang mengaku sebagai petugas leasing.
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan korban memiliki tunggakan angsuran dan harus dilakukan penarikan. Setelah meyakinkan korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut beserta dompet dan STNK yang masih berada di dalam jok kendaraan. Sebagai bukti, pelaku memberikan surat penarikan kepada korban.
Namun, keesokan harinya korban mendatangi kantor leasing untuk melakukan pengecekan. Pihak leasing menjelaskan bahwa surat yang diberikan oleh pelaku bukan merupakan surat resmi penarikan kendaraan dan diduga merupakan dokumen palsu.
“Saya dicegat, nanya angsuran, saya bilang bahwa motor saya ga nunggak.Angsuran Juni 2026 sudah bayar, terus apa yang nunggak, tanya korban pada pelaku.” Ungkap Fikri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS atas nama Iis Kusniawati. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cikarang Timur dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas leasing. Apabila terdapat klaim terkait tunggakan atau penarikan kendaraan, masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan sebelum menyerahkan kendaraan atau dokumen penting.(s).









