Bekasi, aspirasidirect.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 66 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Lapas, serta instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 93,6394 gram, ganja 2.516,57197 gram, ekstasi 26,63 gram, berbagai obat-obatan terlarang, 19 unit telepon genggam, 18 senjata tajam, hingga 1.096.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti berasal dari 66 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh.
Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif serta diharapkan semakin memperkuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Bekasi.(s).








