Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi Terus Menyerap Aspirasi,Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Bekasi, aspirasidirect.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa mengatakan Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi terus menyerap aspirasi dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Berbagai masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Budi saat menghadiri sosialisasi pembahasan Raperda Desa yang digelar Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi di Aula Kecamatan Cibitung bersama anggota DPRD, Camat Cibitung, aparatur kecamatan, kepala desa, dan perwakilan BPD, Senin (20/7/2026).

Menurut Budi, Pansus XV sengaja turun langsung ke lapangan untuk memastikan substansi Raperda benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah desa.

“Masukannya cukup banyak. Bukan hanya soal Tanah Kas Desa (TKD), tetapi juga pengembangan RT dan RW, usulan pemekaran wilayah, hingga persoalan perangkat desa,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga memberikan penjelasan terkait usulan penambahan RT dan RW. Menurut DPMD, penambahan wilayah administratif harus dikaji secara cermat karena akan berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran desa.

“Kalau RT dan RW terus ditambah, tentu konsekuensinya anggaran juga akan bertambah. Itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan Raperda,” katanya.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti mekanisme pergantian perangkat desa pasca-pemilihan kepala desa. Menurut Budi, kepala desa terpilih tidak dapat langsung mengganti seluruh perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kepala desa boleh melakukan pergantian perangkat desa, tetapi harus melalui konsultasi dengan camat dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi juga mengatur batas usia perangkat desa. Seseorang yang pertama kali diangkat menjadi perangkat desa memiliki batas usia maksimal 42 tahun, sedangkan pemberhentian karena usia dilakukan saat mencapai 60 tahun.

“Kalau tidak mengikuti ketentuan tersebut tentu akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi semuanya harus sesuai mekanisme,” tegasnya.

Budi berharap seluruh aspirasi yang disampaikan kepala desa dan BPD dapat memperkaya substansi Raperda sehingga produk hukum yang dihasilkan Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan menjawab kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Bekasi.(s).

Related Posts

Kebakaran di TPA Cibungbulang, Petugas Sigap Padamkan Api

Kobaran api lalap TPA Cibungbulang

Berita Selengkapnya
Polres Metro Bekasi, Sat Samapta Lakukan Penyiraman Endapan Abu Vulkanik di Jalan Cikarang Baru Raya

Penyiraman Endapan Abu Vulkanik

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kebakaran di TPA Cibungbulang, Petugas Sigap Padamkan Api

  • 2 views
Kebakaran di TPA Cibungbulang, Petugas Sigap Padamkan Api

Polres Metro Bekasi, Sat Samapta Lakukan Penyiraman Endapan Abu Vulkanik di Jalan Cikarang Baru Raya

  • 3 views
Polres Metro Bekasi, Sat Samapta Lakukan Penyiraman Endapan Abu Vulkanik di Jalan Cikarang Baru Raya

Gunung Rinjani Masuk Level II Waspada, Masyarakat Diharap Tenang

  • 6 views
Gunung Rinjani Masuk Level II Waspada, Masyarakat Diharap Tenang

Api Lalap Satu Unit Rumah di Sukabumi

  • 5 views
Api Lalap Satu Unit Rumah di Sukabumi

Waspada Abu Vulkanik, Lindungi Diri dan Keluarga

  • 5 views
Waspada Abu Vulkanik, Lindungi Diri dan Keluarga

Gunung Anak Krakatau Masih Semburkan Abu Vulkanik, Warga Diharap Waspada

  • 7 views
Gunung Anak Krakatau Masih Semburkan Abu Vulkanik, Warga Diharap Waspada