Bekasi, aspirasidirect.com
Sejumlah warga RT 02/02, Dusun 1, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, mendatangi kantor desa pada Jumat (21/8) untuk menyampaikan keluhan terkait dugaan pencatutan nama dan tanda tangan dalam sebuah dokumen.
Sedikitnya lima warga datang untuk mempertanyakan adanya seseorang yang mendatangi rumah mereka dan meminta tanda tangan. Namun, warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai maksud dan tujuan dokumen yang diminta untuk ditandatangani tersebut.
Beberapa warga, di antaranya Ibu Lisa, Ibu Gunah, Ibu Nami, dan Ibu Marno, ibu Icih menyatakan keberatan karena nama mereka disebut tercantum dalam dokumen beserta alamat dan tanda tangan, sementara sebagian di antaranya mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan untuk keperluan tersebut.
Menurut keterangan warga, seseorang bernama Ida sebelumnya mendatangi rumah mereka untuk meminta tanda tangan. Saat ditanya mengenai keperluan dokumen tersebut, warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
“Datang kerumah saya, atas nama Ida, saya ga tau maksudnya apa, tau tau suruh tanda tangan, akhirnya saya tanda tangan, ” ucap Gunah pada awak media.
Kondisi tersebut membuat para warga merasa kecewa, dirugikan, dan tidak nyaman. Mereka kemudian memilih mendatangi kantor Desa Karangrahayu untuk meminta penjelasan serta menyampaikan keberatan atas pencantuman nama dan tanda tangan mereka.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Kepala Desa Karangrahayu, Badru Iskandar. Dalam kesempatan tersebut, kepala desa menyampaikan bahwa terdapat indikasi adanya pencatutan nama dan tanda tangan sejumlah warga yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.
Badru mengatakan, persoalan tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan dilakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran serta tujuan penggunaan dokumen tersebut.
“Indikasinya ada warga yang merasa nama dan tanda tangannya dicantumkan, bahkan ada yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” demikian inti penjelasan pihak desa.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Desa Karangrahayu juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi dilakukan guna memastikan persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan dan diketahui fakta sebenarnya.
Warga berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar penggunaan nama, alamat, maupun tanda tangan warga untuk suatu dokumen dilakukan secara terbuka dan atas persetujuan yang bersangkutan.(red).









