MK Putuskan Terkait Layanan Komunikasi Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

Jakarta, aspirasidirect.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga tidak otomatis hangus saat masa berlaku paket berakhir.

Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Mahkamah menegaskan bahwa besaran tarif layanan telekomunikasi harus disertai kewajiban bagi operator untuk menyediakan opsi layanan yang melindungi hak konsumen atas sisa kuota yang telah dibeli.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota internet yang telah dibayar namun belum digunakan merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Karena itu, sisa kuota harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan, termasuk dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.

Melalui amar putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Meski demikian, putusan MK tidak berarti seluruh kuota internet otomatis tidak akan hangus. Putusan tersebut mewajibkan operator menyediakan opsi atau pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan sisa kuota sesuai ketentuan yang akan diatur lebih lanjut, bukan menghapus seluruh skema masa berlaku paket internet yang selama ini diterapkan.(red).

Related Posts

Kebakaran di TPA Cibungbulang, Petugas Sigap Padamkan Api

Kobaran api lalap TPA Cibungbulang

Berita Selengkapnya
Polres Metro Bekasi, Sat Samapta Lakukan Penyiraman Endapan Abu Vulkanik di Jalan Cikarang Baru Raya

Penyiraman Endapan Abu Vulkanik

Berita Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Kebakaran di TPA Cibungbulang, Petugas Sigap Padamkan Api

  • 2 views
Kebakaran di TPA Cibungbulang, Petugas Sigap Padamkan Api

Polres Metro Bekasi, Sat Samapta Lakukan Penyiraman Endapan Abu Vulkanik di Jalan Cikarang Baru Raya

  • 3 views
Polres Metro Bekasi, Sat Samapta Lakukan Penyiraman Endapan Abu Vulkanik di Jalan Cikarang Baru Raya

Gunung Rinjani Masuk Level II Waspada, Masyarakat Diharap Tenang

  • 6 views
Gunung Rinjani Masuk Level II Waspada, Masyarakat Diharap Tenang

Api Lalap Satu Unit Rumah di Sukabumi

  • 5 views
Api Lalap Satu Unit Rumah di Sukabumi

Waspada Abu Vulkanik, Lindungi Diri dan Keluarga

  • 5 views
Waspada Abu Vulkanik, Lindungi Diri dan Keluarga

Gunung Anak Krakatau Masih Semburkan Abu Vulkanik, Warga Diharap Waspada

  • 7 views
Gunung Anak Krakatau Masih Semburkan Abu Vulkanik, Warga Diharap Waspada