Bekasi,aspirasidirect.com – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup permanen dan dipasangi plang larangan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (Jurpala) Indonesia bersama laporan masyarakat pada Kamis pagi (23/7/2026).
Di lokasi, tim Jurpala menemukan tumpukan sampah yang semakin meluas. Selain itu, asap dari aktivitas pembakaran sampah terlihat menyebar ke kawasan sekitar, termasuk area persawahan yang menjadi sumber mata pencaharian warga.
Salah seorang warga mengaku aktivitas pembuangan maupun pembakaran sampah masih terus berlangsung.
“Sudah pernah ditutup, tapi sekarang aktivitasnya jalan lagi. Bau menyengat dan asap pembakaran sangat mengganggu warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ketua Jurpala Indonesia, Sofyan, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup.
Menurut Sofyan, keberadaan TPS ilegal di kawasan pertanian bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.
“Kami melihat langsung bukit sampah semakin meluas. Asap pembakaran juga terus keluar dan mencemari udara. Ini bukan persoalan kecil, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan lingkungan,” kata Sofyan.
Sofyan mengungkapkan, di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya kedekatan oknum pengelola TPS ilegal dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bahkan, kata dia, muncul dugaan adanya aliran setoran kepada oknum tertentu sehingga aktivitas TPS ilegal tersebut diduga tetap berjalan meski sebelumnya telah disegel.
Namun demikian, Sofyan menegaskan pihaknya belum menyebut ataupun memiliki kewenangan menetapkan siapa oknum yang dimaksud.
“Kalau memang ada pejabat yang merasa tersinggung dengan pernyataan ini, silakan mereka mencari sendiri siapa oknum yang diduga ‘masuk angin’ hingga pura-pura tidak melihat TPS ilegal yang sudah disegel tetapi kembali beroperasi. Itu tugas aparat penegak hukum untuk mengusutnya, bukan kami yang memvonis,” tegas Sofyan.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah pemerintah segera bertindak nyata menghentikan aktivitas TPS ilegal tersebut.
“Ini kawasan pertanian. Kalau sampah terus menumpuk dan dibakar di sini, jelas akan merusak tanah, mencemari air, mencemari udara, bahkan mengganggu produktivitas sawah. Lalu bagaimana Kabupaten Bekasi bisa mendukung program Presiden tentang swasembada pangan kalau lahan pertaniannya justru dikelilingi pencemaran sampah?” lanjutnya.
Jurpala Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Sebelumnya, TPS ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, telah ditutup permanen oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 17 Mei 2022.
Saat itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eddy Sirotim, menyatakan lokasi tersebut telah dipasangi plang larangan membuang sampah.
Dalam plang tersebut tertulis:
“Dilarang keras membuang sampah di area ini sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda administrasi hingga Rp50 juta.”
Kini, setelah empat tahun berlalu, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola TPS ilegal maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali TPS ilegal tersebut.(r).









