Kejari Kabupaten Bekasi Setorkan Uang Denda Perusakan Lingkungan Hidup PT Gunung Garuda

Bekasi, aspirasidirect.com 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan
“Adapun penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda, yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023,” Kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso.Rabu (24/5/2023)
Seno menjelaskan bahwa PT.  Gunung Garuda telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lanjut Seno menambahkan, Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara. Selain itu dengan adanya Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan, agar dilakukan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta miminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup,”Ungkap Seno
Adapun sambung Seno, pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik.(s).
  • Related Posts

    Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Ini Persoalannya

    Pertemuan komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dengan PT Mulia Prima Packindo

    Berita Selengkapnya
    Ketum LSM GANAS Apresiasi Atas Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Perselisihan Antar Perusahaan dan Karyawan

    LSM GANAS Beri Apresiasi atas kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Ini Persoalannya

    • 2 views
    Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Ini Persoalannya

    Ketum LSM GANAS Apresiasi Atas Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Perselisihan Antar Perusahaan dan Karyawan

    • 3 views
    Ketum LSM GANAS Apresiasi Atas Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT Mulia Prima Packindo, Perselisihan Antar Perusahaan dan Karyawan

    Dunia Jagat Maya,Dihebohkan Dengan Ramainya Media Sosial Diduga Pesta Guy di Karawang

    • 4 views
    Dunia Jagat Maya,Dihebohkan Dengan Ramainya Media Sosial Diduga Pesta Guy di Karawang

    Gempa M 7,7 Guncang Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Sejumlah Wilayah

    • 7 views
    Gempa M 7,7 Guncang Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Sejumlah Wilayah

    Akibat Pipa Gas Pertamina Bocor, Satu Orang Dilarikan ke Klinik

    • 5 views
    Akibat Pipa Gas Pertamina Bocor, Satu Orang Dilarikan ke Klinik

    Dua Remaja Jadi Korban Pemukulan Dan Perampasan Karena Dikira Kelompok Lawan Tawuran

    • 4 views
    Dua Remaja Jadi Korban Pemukulan Dan Perampasan Karena Dikira Kelompok Lawan Tawuran