Kejari Kabupaten Bekasi Setorkan Uang Denda Perusakan Lingkungan Hidup PT Gunung Garuda

Bekasi, aspirasidirect.com 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan
“Adapun penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda, yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023,” Kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso.Rabu (24/5/2023)
Seno menjelaskan bahwa PT.  Gunung Garuda telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lanjut Seno menambahkan, Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara. Selain itu dengan adanya Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan, agar dilakukan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta miminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup,”Ungkap Seno
Adapun sambung Seno, pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik.(s).
  • Related Posts

    TMMD Ke-129 Rawat Hasil Pembangunan, TNI dan Warga Siram Jalan Beton Demi Kualitas yang Tahan Lama

    Penyiraman jalanan sebagai perawatan

    Berita Selengkapnya
    Badru Iskandar Apresiasi Aksi Bersih-Bersih Pemdes dan Mahasiswa KKN Pelita Bangsa di Kampung Plaukan

    Aksi bersih bersih lingkungan

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi

    • 2 views
    Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi

    Lahan Kering di Perum PWB Babelan Bekasi, Habis Terbakar

    • 5 views
    Lahan Kering di Perum PWB Babelan Bekasi, Habis Terbakar

    MK Putuskan Terkait Layanan Komunikasi Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

    • 7 views
    MK Putuskan Terkait Layanan Komunikasi Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

    Pernah di Tutup, Jurpala Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal Kobak Rante Kembali Beroperasi

    • 6 views
    Pernah di Tutup, Jurpala Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal Kobak Rante Kembali Beroperasi

    Sebuah Kapal Milik Basarnas di Jakarta Terbakar

    • 10 views
    Sebuah Kapal Milik Basarnas di Jakarta Terbakar

    Aksi Melompati Pagar Oleh Petugas di Kampus Universitas Fort De Kock

    • 11 views
    Aksi Melompati Pagar Oleh Petugas di Kampus Universitas Fort De Kock