Kejari Kabupaten Bekasi Setorkan Uang Denda Perusakan Lingkungan Hidup PT Gunung Garuda

Bekasi, aspirasidirect.com 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan
“Adapun penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda, yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023,” Kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso.Rabu (24/5/2023)
Seno menjelaskan bahwa PT.  Gunung Garuda telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lanjut Seno menambahkan, Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara. Selain itu dengan adanya Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan, agar dilakukan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta miminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup,”Ungkap Seno
Adapun sambung Seno, pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik.(s).
  • Related Posts

    Hasrat Berkarya, Kru Drama Komedi ‘Kampung Ramadhan ‘Gelar Halalbihalal

    Kru pemain drama komedi Kampung Ramadhan

    Berita Selengkapnya
    Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia Gelar Jumat Bersih

    Jumat bersih pemerintah Kecamatan Karang Bahagia

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Polsek Kedungwaringin Amankan Pemuda ODGJ Bawa Sajam, Berawal dari Laporan Polisi 110

    • 5 views
    Polsek Kedungwaringin Amankan Pemuda ODGJ Bawa Sajam, Berawal dari Laporan Polisi 110

    Perundingan AS-Iran Berakhir, Kedua Negara Belum Ada Kesepakatan

    • 8 views
    Perundingan AS-Iran Berakhir, Kedua Negara Belum Ada Kesepakatan

    Penomena Cahaya Langit Indonesia,Membuat Warga Terkejut

    • 10 views
    Penomena Cahaya Langit Indonesia,Membuat Warga Terkejut

    Truk Alami Rem Blong di Turunan Pok Cucak Ponjong, Warga Berlarian

    • 11 views
    Truk Alami Rem Blong di Turunan Pok Cucak Ponjong, Warga Berlarian

    Harap Waspada Saat Berlibur ke Curug

    • 12 views
    Harap Waspada Saat Berlibur ke Curug

    Kantor Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

    • 16 views
    Kantor Polres Metro Jakarta Barat Terbakar