4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Diringkus Polisi

Jakarta, aspirasidirect.com  –  Tim Penyidik dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah senilai 22 miliar.

Dari hasil pengungkapan, Polisi meringkus 4 orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu Sdr. M sebagai koordinator produksi uang palsu, Sdr. FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, Sdr. YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan Sdr. MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat”. Ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Jumat (21/6/2024).

Wira mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat”. Ucapnya

Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai 22 miliar dipesan oleh Sdr. P (DPO) dan dijanjikan akan di beli dan bayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar 5,5 miliar rupiah.

Saat ini pihak Kepolisan masih mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut antara lain Sdr. A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, Sdr. I sebagai operator mesin cetak GTO dan Sdr. P sebagai pemesan uang palsu.

Dari kasus ini Polisi telah menyita Barang bukti berupa Uang Palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 Miliyar, Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, Mesin pemotong Uang, Alat print mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, Alat ultra violet serta mesin hitung uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran uang palsu segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.(red).

  • Related Posts

    Kemenag Kab Bekasi Dorong Kurikulum Mutu Pendidikan Berbasis Cinta

    Kemenag Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya
    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    Pipa Gas meledak di Bekasi kota

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Kecelakaan Tunggal Jeep di Kawasan Gunung Bromo,2 Orang Meninggal

    • 2 views
    Kecelakaan Tunggal Jeep di Kawasan Gunung Bromo,2 Orang Meninggal

    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    • 3 views
    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    Wanita Pegawai Bank Harian Jadi Korban Begal di Jalan Klender Karangsatu, Petugas Desa Asep Asegaf Sigap Beri Bantuan

    • 6 views
    Wanita Pegawai Bank Harian Jadi Korban Begal di Jalan Klender Karangsatu, Petugas Desa Asep Asegaf Sigap Beri Bantuan

    Video Beredar Dugaan Adanya Sumpah Janji Untuk Calon Kades

    • 6 views
    Video Beredar Dugaan Adanya Sumpah Janji Untuk Calon Kades

    Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Salurkan 265 Paket Daging Qurban Idul Adha

    • 8 views
    Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Salurkan 265 Paket Daging Qurban Idul Adha

    Pembina Jurpala Indonesia Sekaligus Panitia Kurban Idul Adha, H Moris Sembelih 9 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing

    • 8 views
    Pembina Jurpala Indonesia Sekaligus Panitia Kurban Idul Adha, H Moris Sembelih 9 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing