4 Tersangka Sindikat Uang Palsu Diringkus Polisi

Spread the love

Jakarta, aspirasidirect.com  –  Tim Penyidik dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah senilai 22 miliar.

Dari hasil pengungkapan, Polisi meringkus 4 orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Adapun peran dari keempat tersangka yaitu Sdr. M sebagai koordinator produksi uang palsu, Sdr. FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi, Sdr. YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu dan Sdr. MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat”. Ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya. Jumat (21/6/2024).

Wira mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat”. Ucapnya

Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai 22 miliar dipesan oleh Sdr. P (DPO) dan dijanjikan akan di beli dan bayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar 5,5 miliar rupiah.

Saat ini pihak Kepolisan masih mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut antara lain Sdr. A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, Sdr. I sebagai operator mesin cetak GTO dan Sdr. P sebagai pemesan uang palsu.

Dari kasus ini Polisi telah menyita Barang bukti berupa Uang Palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 Miliyar, Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, Mesin pemotong Uang, Alat print mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, Alat ultra violet serta mesin hitung uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran uang palsu segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.(red).

  • Related Posts

    Himbauan Kasie Pol PP Kecamatan Karang BahagiaTentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan

    Spread the love

    Jangan buang sampah sembarangan

    Berita Selengkapnya
    Bandeng Siap Panen Sirna Disapu Rob, Petani Muara Gembong: Kami Tak Mampu Bangkit Tanpa Bantuan Pemerintah

    Spread the love

    Rob Muara Gembong

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector

    • 2 views
    Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector

    Aksi Maling Motor Bobol Tembok di Bogor

    • 3 views
    Aksi Maling Motor Bobol Tembok di Bogor

    3 Bibit Siklon di Wilayah Indonesia,Bagaimana Cuaca Kedepan

    • 4 views
    3 Bibit Siklon di Wilayah Indonesia,Bagaimana Cuaca Kedepan

    Bentrok di Jalan Kalibata, Diduga Aparat VS Debt Collector Satu Orang Tewas

    • 4 views
    Bentrok di Jalan Kalibata, Diduga Aparat VS Debt Collector Satu Orang Tewas

    Petugas Dapur SPPG Diduga Curi 10 Kg Daging Ayam

    • 7 views
    Petugas Dapur SPPG Diduga Curi 10 Kg Daging Ayam

    Naas,Mobil Diduga Milik SPPG Tabrak Murid di SDN Kalibaru 01 Cilincing

    • 4 views
    Naas,Mobil Diduga Milik SPPG Tabrak Murid di SDN Kalibaru 01 Cilincing