Satpol PP Kabupaten Bekasi Sidak Gudang Limbah Barang Bekas di Karangbahagia

Limbah barang bekas

Bekasi, aspirasidirect.com  –  Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi lakukan sidak pada sebuah gudang limbah barang bekas yang dimiliki oleh CV. Gantik, yang beralamat di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (08/08/2024).

Aktivitas tersebut diduga telah menggangu keteriban dan ketentraman umum, kemudian disinyalir kuat adanya aktivitas yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Disampaikan oleh Nur Arapat. S. IP, M. Ipol. Selaku Plt kepala pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, berawal dari adanya aduan dari masyarakat maupun organisasi masyarakat yang melampirkan bukti bukti kegiatan di gudang tersebut.

“Setelah kita lakukan sidak ternyata benar adanya berdempetan dengan lingkungan masyarakat dan memang dapat menggangu ketentraman dan keteriban umum, berdasarkan Trantibum perda 4 tahun 2014 yang isinya siapapun tidak boleh menimbun sampah,”ujarnya kepada awak media.

Masih kata Arafat, apa lagi ini dengan luas gudang 2000 M, tentunya banyak dampak yang dapat merugikan masyarakat warga sekitar.

Tidak hanya itu, adanya indikasi kegiatan yang dapat tergolong limbah B3, yaitu seperti adanya bekas pembakaran sampah, besi yang dilakukan oleh CV. Gantik yang baru berjalan dua tahun ini.

Kemudian adanya informasi bahwa warga setempat telah mendapatkan konfensasi sekitar Rp.300 Ribu hingga Rp. 500 Ribu, namun saat di pertanyakan data yang mendapatkan konfensasi pihaknya tidak memberikan dengan alasan meminta panggilan terlebih dahulu dari pihak Satpol PP.

“Tentunya hasil sidak hari ini kita akan berkordinasi kepada pak Kasatpol PP, dan akan kita lakukan pemanggilan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP Kabupaten Bekasi.”

Ada dua point hasil sidak hari ini pada CV. Gantik, yang pertama diduga menabrak aturan peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum Perda 4 tahun 2014), yang kedua tidak dapat menunjukkan ijin bangunan gedung (Perda nomer 10 tahun 2014).

Nur Arafat juga memaparkan, kehadirannya untuk sidak ke CV Gantik yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia sendiri kurang lebih 10 personil termasuk pak Aryanto Kasi Lidik.(r).

  • Related Posts

    Apel Siaga Kamtibmas dan Deklarasi Sinergitas Polri-Potmas di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi

    Apel Siaga Kamtibmas

    Berita Selengkapnya
    Jaga Persatuan dan Kesatuan, Kades Karangsetia Apresiasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

    Sosialisasi empat Pilar MPR RI di Karangsetia

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Satu Unit Mobil Avanza Hangus Terbakar di Jalan Lintas Sumatera,Lampung Utara

    • 2 views
    Satu Unit Mobil Avanza Hangus Terbakar di Jalan Lintas Sumatera,Lampung Utara

    Kebakaran Landa LPD Desa Adat Cempaga Bangli, Damkar Lakukan Penanganan

    • 7 views
    Kebakaran Landa LPD Desa Adat Cempaga Bangli, Damkar Lakukan Penanganan

    Sepasang Muda Mudi Diduga Pelaku Pencurian Motor Petani di Tangkap Warga

    • 3 views
    Sepasang Muda Mudi Diduga  Pelaku Pencurian Motor Petani di Tangkap Warga

    Bongkar Bisnis Haram Berkedok Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Digerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi

    • 8 views
    Bongkar Bisnis Haram Berkedok Kontrakan, Ribuan Butir Obat Keras Digerebek Sat Narkoba Polres Metro Bekasi

    Ludes, Kebakaran Kontrakan di Jalan AMD Gaga Larangan Tangerang

    • 6 views

    Kebakaran Puluhan Kios di Belakang Pasar Rebo Purwakarta

    • 5 views
    Kebakaran Puluhan Kios di Belakang Pasar Rebo Purwakarta