Terkait Kritik Rotasi Mutasi, BPPH PP Kab Bekasi Minta Yang Relevan

Bekasi, aspirasidirect.com 

Ramai diperbincangkan terkait pelantikan rotasi mutasi kemarin, yang konon katanya tabrak PP No 99 tahun 2000, dan dimana golongan kepangkatan Kepala Seksi (Kasi) lebih tinggi dari Kepala Bidang (Kabid) yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Bekasi, H.Ujang Suryadi SH.MH angkat bicara, dan meminta kepada semua pihak lebih teliti lagi dalam menyikapi persoalan ini.
Karena menurut H.Ujang, penempatan dan pergeseran pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi itu hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang hasilnya disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda)  kepada PPK yaitu Pj.Bupati. 
“Terkait kewenangan rotasi mutasi dan promosi jabatan bukan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dahulu bernama BKD,” Kata H. Ujang. Rabu (18/01/2023) di Kantor BPPH PP Citarik Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Karena tugas Pokok BKPSDM, kata H.Ujang, diantaranya yaitu menyiapkan, menyusun, melaksanakan rotasi mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil, bukan menentukan posisi dan atau mempromosikan pejabat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi H.Abdilah Majid, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya kepada Wartawan Mengatakan, bahwa terkait Promosi, Mutasi, dan Rotasi Jabatan ASN, dalam hal ini BKPSDM melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sesuai kebijakan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan.
“Kepegawaian yang berlaku diantaranya melalui proses pembahasan dalam Tim Penilai Kinerja dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian Bapak Pj. Bupati,”ujar H. Abdilah.
Menurutnya, segala sesuatunya untuk penempatan ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
“Segala sesuatunya soal nama – nama dan Pangkat, serta Penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semua sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. BKPSDM  dalam hal ini melaksanakan semua hasil proses tersebut  untuk tindaklanjutnya,”pungkas H. Abdilah.(s).
  • Related Posts

    Warga Protes, Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Sukaraya Dianggap Tidak Transparan

    Bentuk protes warga Desa Sukaraya

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Puluhan Pesawat Militer AS Dikabarkan Memasuki Penerbangan Eropa dan Timur Tengah

    • 3 views
    Puluhan Pesawat Militer AS Dikabarkan Memasuki Penerbangan Eropa dan Timur Tengah

    Warga Protes, Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Sukaraya Dianggap Tidak Transparan

    • 6 views
    Warga Protes, Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Sukaraya Dianggap Tidak Transparan

    Miris,Habibi Seorang Bocah di Bekasi Masih Duduk Dibangku Sekolah Dasar Menarik Delman Untuk Bertahan Hidup

    • 4 views
    Miris,Habibi Seorang Bocah di Bekasi Masih Duduk Dibangku Sekolah Dasar Menarik Delman Untuk Bertahan Hidup

    Yazid Ahmad Firdaus Pendaki Yang Hilang Diketemukan

    • 4 views
    Yazid Ahmad Firdaus Pendaki Yang Hilang Diketemukan

    Warga Karangsentosa Tangkap Terduga Pelaku Maling Kambing

    • 5 views
    Warga Karangsentosa Tangkap Terduga Pelaku Maling Kambing

    Kelakuan Maling di Kos-kosan Mahasiswa, Terekam CCTV Masuk Tanpa Busana

    • 5 views
    Kelakuan Maling di Kos-kosan Mahasiswa, Terekam CCTV Masuk Tanpa Busana