Terkait Kritik Rotasi Mutasi, BPPH PP Kab Bekasi Minta Yang Relevan

Bekasi, aspirasidirect.com 

Ramai diperbincangkan terkait pelantikan rotasi mutasi kemarin, yang konon katanya tabrak PP No 99 tahun 2000, dan dimana golongan kepangkatan Kepala Seksi (Kasi) lebih tinggi dari Kepala Bidang (Kabid) yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Bekasi, H.Ujang Suryadi SH.MH angkat bicara, dan meminta kepada semua pihak lebih teliti lagi dalam menyikapi persoalan ini.
Karena menurut H.Ujang, penempatan dan pergeseran pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi itu hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang hasilnya disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda)  kepada PPK yaitu Pj.Bupati. 
“Terkait kewenangan rotasi mutasi dan promosi jabatan bukan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dahulu bernama BKD,” Kata H. Ujang. Rabu (18/01/2023) di Kantor BPPH PP Citarik Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Karena tugas Pokok BKPSDM, kata H.Ujang, diantaranya yaitu menyiapkan, menyusun, melaksanakan rotasi mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil, bukan menentukan posisi dan atau mempromosikan pejabat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi H.Abdilah Majid, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya kepada Wartawan Mengatakan, bahwa terkait Promosi, Mutasi, dan Rotasi Jabatan ASN, dalam hal ini BKPSDM melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sesuai kebijakan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan.
“Kepegawaian yang berlaku diantaranya melalui proses pembahasan dalam Tim Penilai Kinerja dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian Bapak Pj. Bupati,”ujar H. Abdilah.
Menurutnya, segala sesuatunya untuk penempatan ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
“Segala sesuatunya soal nama – nama dan Pangkat, serta Penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semua sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. BKPSDM  dalam hal ini melaksanakan semua hasil proses tersebut  untuk tindaklanjutnya,”pungkas H. Abdilah.(s).
  • Related Posts

    Peringati Hari Pramuka ke-65 Dandim 0509/Kab Bekasi: Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

    Hari Pramuka ke-65

    Berita Selengkapnya
    Presiden Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional di PT ALVA Cikarang

    Perusahaan motor listrik nasional

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Perempuan di Bekasi Diduga Korban KDRT, Lapor ke Polres Metro Bekasi

    • 4 views
    Perempuan di Bekasi Diduga Korban KDRT, Lapor ke Polres Metro Bekasi

    Kekeringan Melanda Cibarusah dan Bojongmangu, Warga Antre Air Bersih Bantuan BPBD

    • 7 views
    Kekeringan Melanda Cibarusah dan Bojongmangu, Warga Antre Air Bersih Bantuan BPBD

    Penertiban PKL Karawang Wetan, Satpol PP Angkut Kios yang Terlantar

    • 9 views
    Penertiban PKL Karawang Wetan, Satpol PP Angkut Kios yang Terlantar

    Sambut HUT Kabupaten Bekasi ke-76 dan HUT RI ke-81, Kecamatan Karang Bahagia Gelar Gerak Jalan Sehat

    • 11 views
    Sambut HUT Kabupaten Bekasi ke-76 dan HUT RI ke-81, Kecamatan Karang Bahagia Gelar Gerak Jalan Sehat

    Program “GAZZ Karawang”, Takut Pulang Sendiri, Dua Perempuan Minta Bantuan Polisi hingga Diantar ke Rumah

    • 8 views
    Program “GAZZ Karawang”, Takut Pulang Sendiri, Dua Perempuan Minta Bantuan Polisi hingga Diantar ke Rumah

    Motekar Karang Bahagia Beri Penyuluhan kepada Mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa

    • 12 views
    Motekar Karang Bahagia Beri Penyuluhan kepada Mahasiswa KKN Universitas Pelita Bangsa