Terkait Kritik Rotasi Mutasi, BPPH PP Kab Bekasi Minta Yang Relevan

Bekasi, aspirasidirect.com 

Ramai diperbincangkan terkait pelantikan rotasi mutasi kemarin, yang konon katanya tabrak PP No 99 tahun 2000, dan dimana golongan kepangkatan Kepala Seksi (Kasi) lebih tinggi dari Kepala Bidang (Kabid) yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Bekasi, H.Ujang Suryadi SH.MH angkat bicara, dan meminta kepada semua pihak lebih teliti lagi dalam menyikapi persoalan ini.
Karena menurut H.Ujang, penempatan dan pergeseran pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi itu hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang hasilnya disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda)  kepada PPK yaitu Pj.Bupati. 
“Terkait kewenangan rotasi mutasi dan promosi jabatan bukan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dahulu bernama BKD,” Kata H. Ujang. Rabu (18/01/2023) di Kantor BPPH PP Citarik Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Karena tugas Pokok BKPSDM, kata H.Ujang, diantaranya yaitu menyiapkan, menyusun, melaksanakan rotasi mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil, bukan menentukan posisi dan atau mempromosikan pejabat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi H.Abdilah Majid, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya kepada Wartawan Mengatakan, bahwa terkait Promosi, Mutasi, dan Rotasi Jabatan ASN, dalam hal ini BKPSDM melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sesuai kebijakan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan.
“Kepegawaian yang berlaku diantaranya melalui proses pembahasan dalam Tim Penilai Kinerja dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian Bapak Pj. Bupati,”ujar H. Abdilah.
Menurutnya, segala sesuatunya untuk penempatan ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
“Segala sesuatunya soal nama – nama dan Pangkat, serta Penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semua sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. BKPSDM  dalam hal ini melaksanakan semua hasil proses tersebut  untuk tindaklanjutnya,”pungkas H. Abdilah.(s).
  • Related Posts

    Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Bangun Pintu Air dan Cerucuk Bambu Atasi Rob serta Sampah di Babelan

    Pembangunan pintu air dan cerucuk di Babelan

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Diduga Anak Funk Tewas di Tikam Rekannya Sendiri

    • 3 views
    Diduga Anak Funk Tewas di Tikam Rekannya Sendiri

    Bangunan Ambruk di Jakarta, Akibat Tanah Terkikis

    • 5 views
    Bangunan Ambruk di Jakarta, Akibat Tanah Terkikis

    Personel Kodim 0625/Pangandaran Bersama Persit KCK Cabang XLVIII Laksanakan Senam Ceria untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapsiagaan

    • 5 views
    Personel Kodim 0625/Pangandaran Bersama Persit KCK Cabang XLVIII Laksanakan Senam Ceria untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapsiagaan

    Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Sabu hingga Jutaan Batang Rokok

    • 11 views
    Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara, Sabu hingga Jutaan Batang Rokok

    Diduga Modus Leasing Palsu, Seorang Pekerja Kehilangan Motor di Cikarang Timur

    • 24 views
    Diduga Modus Leasing Palsu, Seorang Pekerja Kehilangan Motor di Cikarang Timur

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi, Pelaku Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Akhirnya Dibekuk Aparat Polda Jabar

    • 11 views
    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi, Pelaku Penyekapan Wanita, Taufik Hidayat Akhirnya Dibekuk Aparat Polda Jabar