Terkait Kritik Rotasi Mutasi, BPPH PP Kab Bekasi Minta Yang Relevan

Bekasi, aspirasidirect.com 

Ramai diperbincangkan terkait pelantikan rotasi mutasi kemarin, yang konon katanya tabrak PP No 99 tahun 2000, dan dimana golongan kepangkatan Kepala Seksi (Kasi) lebih tinggi dari Kepala Bidang (Kabid) yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Bekasi, H.Ujang Suryadi SH.MH angkat bicara, dan meminta kepada semua pihak lebih teliti lagi dalam menyikapi persoalan ini.
Karena menurut H.Ujang, penempatan dan pergeseran pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi itu hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang hasilnya disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda)  kepada PPK yaitu Pj.Bupati. 
“Terkait kewenangan rotasi mutasi dan promosi jabatan bukan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dahulu bernama BKD,” Kata H. Ujang. Rabu (18/01/2023) di Kantor BPPH PP Citarik Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Karena tugas Pokok BKPSDM, kata H.Ujang, diantaranya yaitu menyiapkan, menyusun, melaksanakan rotasi mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil, bukan menentukan posisi dan atau mempromosikan pejabat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi H.Abdilah Majid, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya kepada Wartawan Mengatakan, bahwa terkait Promosi, Mutasi, dan Rotasi Jabatan ASN, dalam hal ini BKPSDM melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sesuai kebijakan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan.
“Kepegawaian yang berlaku diantaranya melalui proses pembahasan dalam Tim Penilai Kinerja dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian Bapak Pj. Bupati,”ujar H. Abdilah.
Menurutnya, segala sesuatunya untuk penempatan ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
“Segala sesuatunya soal nama – nama dan Pangkat, serta Penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semua sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. BKPSDM  dalam hal ini melaksanakan semua hasil proses tersebut  untuk tindaklanjutnya,”pungkas H. Abdilah.(s).
  • Related Posts

    Proyek Sekolah Rakyat Cikarang,KSP Dudung: Proyek Vital Jabar 2 Yang Tepat Sasaran

    Proyek Sekolah Rakyat Cikarang

    Berita Selengkapnya
    Warga Dusun 2 Karang Asih Cikarang Utara Berjibaku Gelar Kerja Bakti Massal

    Kerja Bakti warga Karangasih

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi

    • 2 views
    Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi

    Tak Kunjung di Perbaiki, Warga Cilacap Bangun Jalan Dengan Swadaya

    • 3 views
    Tak Kunjung di Perbaiki, Warga Cilacap Bangun Jalan Dengan Swadaya

    Plt Bupati Bekasi Tinjau Pasar Cikarang Utara Terbakar

    • 3 views
    Plt Bupati Bekasi Tinjau Pasar Cikarang Utara Terbakar

    Kecelakaan Maut di Kelapa Lima Kota Kupang, Satu Orang Meninggal Dunia

    • 5 views
    Kecelakaan Maut di Kelapa Lima Kota Kupang, Satu Orang Meninggal Dunia

    Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Ban di Grabag Purworejo

    • 6 views
    Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Ban di Grabag Purworejo

    Seorang Pengendara Motor Terkapar Usai Terlibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

    • 7 views
    Seorang Pengendara Motor Terkapar Usai Terlibat Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api