PPK Cikarang Utara Membuka Pendaftaran Pantarlih Terbuka Untuk Masyarakat

Bekasi, aspirasidirect.com 

Usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut tenaga adhoc Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Utara, Gilang Bayu Nugraha, Kamis, (26/1/2023) menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama dengan Camat Cikarang Utara, Polsek Cikarang dan Koramil.
“Sudah dilaksanakan rapat kordinasi PPK Kecamatan Cikarang Utara dengan 11 PPS di Kecamatan Cikarang Utara. Yaitu, Karang asih, Karang raharja, Karang Baru, Simpangan, Cikarang Kota, Waluya, Mekarmukti, Wangunharja, Pasirgombong, Harjamekar, Tanjungsari,” katanya.
Pria berkacamata ini mengatakan, dalam rapat itu bertujuan koordinasi persiapan pembentukan Pantarlih di setiap PPS. Adapun Pantarlih sendiri bertugas mendata calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun 2024. Salah satu syaratnya adalah usia maksimal 55 tahun, dan bisa menggunakan hp android serta menggunakan komputer.
“Kami berharap Pantarlih bisa bekerjasama dengan PPS dalam mendata para calon pemilih yang nantinya ditetapkan sebagai DPT atau daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Diungkap Gilang, Pantarlih merupakan bagian dari petugas pemilu mempunyai peran dalam pemutakhiran data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih. Setiap desa atau lingkungan, KPU melalui petugas PPS akan merekrut satu petugas Pantarlih.
Pembentukan Pantarlih oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
“Nah, untuk masyarakat yang mau terlibat menjadi bagian dari suksesi Pemilu 2024, silahkan mendaftar ke PPS disetiap Desa yang ada di Cikarang Utara. Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan dimulai 26 hingga 31 Januari 2023,” ujarnya.(s).
  • Related Posts

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Penerapan prosedur kerja pj kepala desa yang sudah memenuhi syarat kriteria

    Berita Selengkapnya
    Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja Resmi Membuka TMMD ke-126

    Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 0506/Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    • 2 views
    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    • 5 views
    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    • 5 views
    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    • 6 views
    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    • 4 views
    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek

    • 9 views
    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek