Camat Karangbahagia Panggil PJT Wilayah II Sukatani Terkait Bangunan Hotel Puyuh

Bekasi, aspirasidirect.com
Pemerintahan kecamatan Karangbahagia memanggil pihak Perum Jasa Tirta (PJT) wilayah II Sukatani, terkait lahan yang digunakan tempat prostitusi yang sering di sebut dengan nama H#67l Puyuh yang berada di Kampung Blokang, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi
Dalam hal ini Camat Karangbahagia Karnadi mengatakan dalam keterangannya, proses pemanggilan tersebut, menurutnya terkait pembangunan yang berdiri di lahan Perum Jasa Tirta wilayah II Sukatani yang merupakan tempat mesum atau prostitusi baik langsung maupun menggunakan
aplikasi Michat, Open BO yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang kejadiannya sudah puluhan orang anak,”
Ucap Karnadi
Pertemuan antara pemerintah kecamatan Karangbahagia dengan pihak PJT dilakukan di kantor Kecamatan Karangbahagia, pada Selasa (07/11/2023).
Setelah mendapatkan arahan dari Camat Karangbahagia, terkait bangunan tersebut. Pihak Perum Jasa Tirta (PJT) wilayah II Sukatani sangat setuju dan mendukung apa yang disampaikan oleh Camat.
Menurut Kamaludi sebagai supervisor pengamat Perum Jasa Tirta (PJT) wilayah II Sukatani, pihak Kecamatan Karangbahagia ingin klarifikasi terkait pembangunan yang tidak memiliki izin yang berdiri di lahan milik PJT tersebut
Lalu, Kamaludi menjelaskan bahwa Perum Jasa Tirta (PJT) tidak melakukan eksekusi, melainkan hanya memberikan klarifikasi apakah ada izin atau tidak, namun untuk eksekusi tanggung jawabnya berada pada pemerintah setempat, yaitu pemerintah desa dan pihak kecamatan yang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baik di level kecamatan maupun Kabupaten, kata Kamaludi.
” Belum ada data izin yang masuk dari tempat tersebut, data mengenai pihak yang bertanggung jawab karena sering terjadi peralihan kepemilikan, serta saya sendiri masih baru menjabat selama 2 tahun di Sukatani, ” Ujar Kamaludi
Kamaludi yang datang bersama timnya, sempat terkejut dengan keterangan yang disampaikan Camat Karangbahagia tentang perlakuan prostitusi anak dibawah umur yang kerap terjadi ditempat tersebut. Namun dirinya optimis akan membantu pihak Kecamatan Karangbahagia dalam proses tersebut.
Lembaga Motivasi Ketahanan Keluarga (MOTEKAR ) yang merupakan bagian dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) yang datang dalam rapat tersebut, mendapatkan informasi dari rekannya di KPA, terkait kenakalan remaja di bawah umur dengan kegiatan prostitusi online
Menurut Kodariah dari Lembaga MOTEKAR, pihak lembaga telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat melalui kunjungan ke setiap Desa, dilakukan dalam posyandu mingguan demi mencegah terjadinya masalah tersebut.
Namun, jika masalah tersebut sudah terjadi, kerjasama lintas sektor sangat diperlukan untuk menjaga antisipasi agar tidak berlanjut. Perlu adanya pendataan terlebih dahulu terkait bangunan-bangunan yang terlibat dengan kerjasama PJT wilayah II
” Kami dari Lembaga MOTEKAR berperan sebagai pendamping jika anak-anak tersebut terlibat dalam kasus hukum agar dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan mempertimbangkan usia mereka, nantinya ada perbaikan perbaikan yang dapat dilakukan,” Bebernya.(s).