Bekasi, aspirasidirect.com
Sidang pra peradilan pengadilan negeri Cikarang dari PBH Peradi Cikarang
terhadap Polsek Cikarang Pusat, perihal karyawan PT. Hankook yang di tuduh telah melakukan pencurian
Kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cikarang Syarifudin SH di dampingi rekan menjelaskan, bahwa kliennya atas nama Vovi Widiasmo dan David Arif yang bekerja di PT Hankook Cikarang melakukan pekerjaan pemotongan pipa dalam hal perbaikan , namun dalam hal ini pihak perusahaan menganggap bahwa pekerja tersebut di anggap berbuat salah melakukan pencurian bahkan terjadi penangkapan dari pihak kepolisian sektor Cikarang Pusat, dan perusahaan melakukan PHK terhadap keduanya.
Margo SH MH pihak kuasa hukum juga menambahkan, dalam hal ini pihak kepolisian sektor Cikarang Pusat menganggap bahwa pekerja di kenakan peraturan undang undang tenaga kerja yaitu ( lek spesialis )
Artinya undang undang khusus
” Dalam sidang pra peradilan kedua ini, saya menganggap bahwa pekerja atas nama Vovi dan David Arif berangkat kerja dari rumah untuk bekerja, karena yang bersangkutan adalah karyawan tetap di perusahaan tersebut sudah 11 tahun bekerja
” Dengan memotong pipa yang bersangkutan di tuduh di anggap mencuri, di tangkap lalu di tahan pihak kepolisian dan di PHK oleh perusahaan,” Ucap Margo di pengadilan negeri Cikarang pada kamis (1/2/2024),
Miris kata Margo, Pasal yang di terapkan terhadap pekerja tersebut adalah 363 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara. Menurutnya, Tanggal 9 Nopember 2023 Popi dan David di tangkap, tanggal 10 Nopember 2023 perusahaan membuat PHK
Hal ini sangat tidak manusiawi, baik dari polsek Cikarang Pusat maupun dari pihak perusahaan. Bahkan istri dari pekerja tersebut ini di anggap sudah tidak menghargai lagi sebagai manusia.
Kewenangan Selaku penyidik sebagai PPNS dari pengawas tenaga kerja di abaikan, padahal pasal 182 undang undang 13 tahun 2003 di jelaskan, bilamana terjadi tindak pidana di lingkup perburuhan, PPNS pihak tenaga kerja harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan pihak perusahaan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengawas ketenagakerjaan
” Kami dalam hal ini juga sudah melaporkan kepada pihak pengawasan tenaga kerja wilayah 2 kemaren, untuk segera di tindak lanjuti
” Saya berharap pihak pengadilan dalam hal ini harus berbuat adil seadil adilnya, proses hukum harus tetap berjalan,” Harap Margo
Dalam kejadian ini, masih menurutnya menganggap bahwa proses hukum ini adalah cacat formil, maka dari itu kami sangat menentang sekali sikap yang di lakukan oleh polsek Cikarang Pusat, kami berharap bahwa keadilan untuk masyarakat ini harus di tegakkan.
Sementara, kata Margo Sidang selanjutnya nanti tanggal 5 adalah menunggu jawaban dari permohonan kami, tanggal 6 nanti replik dari pihak kita, tanggal 7 nya duplik di sertakan saksi dan bukti bukti.
” Kami berharap sekali lagi keputusan pihak pengadilan negeri Cikarang, dapat mengakomodir dalam masyarakat mencari keadilan
Karena kita tahu bahwa masyarakat ini adalah orang yang ga tau apa apa yang ikut ikut aja, jadi kasihan,” Tarangnya Margo
Mestinya, di lakukan aturan atau undang undang yang mengatur secara khusus tentang pidana perburuhan, sangat di sayangkan, para aparat atau penegak hukum lainya, mestinya memberi edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.(s).