PBH Peradi Cikarang Perjuangkan Dua Karyawan Pabrik Yang Tertuduh

Bekasi, aspirasidirect.com
Sidang pra peradilan pengadilan negeri Cikarang dari PBH Peradi Cikarang
terhadap Polsek Cikarang Pusat, perihal karyawan PT. Hankook yang di tuduh telah melakukan pencurian

Kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cikarang Syarifudin SH di dampingi rekan menjelaskan, bahwa kliennya atas nama Vovi Widiasmo dan David Arif yang bekerja di PT Hankook Cikarang melakukan pekerjaan pemotongan pipa dalam hal perbaikan , namun dalam hal ini pihak perusahaan menganggap bahwa pekerja tersebut di anggap berbuat salah melakukan pencurian bahkan terjadi penangkapan dari pihak kepolisian sektor Cikarang Pusat, dan perusahaan melakukan PHK terhadap keduanya.

Margo SH MH pihak kuasa hukum juga menambahkan, dalam hal ini pihak kepolisian sektor Cikarang Pusat menganggap bahwa pekerja di kenakan peraturan undang undang tenaga kerja yaitu ( lek spesialis )
Artinya undang undang khusus

” Dalam sidang pra peradilan kedua ini, saya menganggap bahwa pekerja atas nama Vovi dan David Arif berangkat kerja dari rumah untuk bekerja, karena yang bersangkutan adalah karyawan tetap di perusahaan tersebut sudah 11 tahun bekerja

” Dengan memotong pipa yang bersangkutan di tuduh di anggap mencuri, di tangkap lalu di tahan pihak kepolisian dan di PHK oleh perusahaan,” Ucap Margo di pengadilan negeri Cikarang pada kamis (1/2/2024),

Miris kata Margo, Pasal yang di terapkan terhadap pekerja tersebut adalah 363 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara. Menurutnya, Tanggal 9 Nopember 2023 Popi dan David di tangkap, tanggal 10 Nopember 2023 perusahaan membuat PHK

Hal ini sangat tidak manusiawi, baik dari polsek Cikarang Pusat maupun dari pihak perusahaan. Bahkan istri dari pekerja tersebut ini di anggap sudah tidak menghargai lagi sebagai manusia.

Kewenangan Selaku penyidik sebagai PPNS dari pengawas tenaga kerja di abaikan, padahal pasal 182 undang undang 13 tahun 2003 di jelaskan, bilamana terjadi tindak pidana di lingkup perburuhan, PPNS pihak tenaga kerja harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan pihak perusahaan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengawas ketenagakerjaan

” Kami dalam hal ini juga sudah melaporkan kepada pihak pengawasan tenaga kerja wilayah 2 kemaren, untuk segera di tindak lanjuti

” Saya berharap pihak pengadilan dalam hal ini harus berbuat adil seadil adilnya, proses hukum harus tetap berjalan,” Harap Margo

Dalam kejadian ini, masih menurutnya menganggap bahwa proses hukum ini adalah cacat formil, maka dari itu kami sangat menentang sekali sikap yang di lakukan oleh polsek Cikarang Pusat, kami berharap bahwa keadilan untuk masyarakat ini harus di tegakkan.

Sementara, kata Margo Sidang selanjutnya nanti tanggal 5 adalah menunggu jawaban dari permohonan kami, tanggal 6 nanti replik dari pihak kita, tanggal 7 nya duplik di sertakan saksi dan bukti bukti.

” Kami berharap sekali lagi keputusan pihak pengadilan negeri Cikarang, dapat mengakomodir dalam masyarakat mencari keadilan

Karena kita tahu bahwa masyarakat ini adalah orang yang ga tau apa apa yang ikut ikut aja, jadi kasihan,” Tarangnya Margo

Mestinya, di lakukan aturan atau undang undang yang mengatur secara khusus tentang pidana perburuhan, sangat di sayangkan, para aparat atau penegak hukum lainya, mestinya memberi edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.(s).

PBH Peradi Cikarang
  • Related Posts

    Retret BPD Karanganyar di Markas Infanteri 202 Tajimalela, Perkuat Disiplin dan Pemahaman Tugas

    Retret BPD Karanganyar, Markas Infanteri 202 Tajimalela

    Berita Selengkapnya
    Satgas TMMD ke-129 Bangkitkan Hati Warga,Dengan Membangun Rutilahu

    TMMD ke-126 Kodim 0509/Kab Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Sambut HUT RI ke-81,Warga Dusun Krajan Tengah Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 600 Meter

    • 7 views
    Sambut HUT RI ke-81,Warga Dusun Krajan Tengah Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang 600 Meter

    Kawah Oro-oro Kesongko di Blora Kembali Meletus

    • 6 views
    Kawah Oro-oro Kesongko di Blora Kembali Meletus

    Khutbah Jumat Ingatkan Jamaah tentang Keterbatasan Waktu dan Pentingnya Amal Saleh

    • 6 views
    Khutbah Jumat Ingatkan Jamaah tentang Keterbatasan Waktu dan Pentingnya Amal Saleh

    Enam Bakal Calon Resmi Mendaftar, Tahapan Pendaftaran Pilkades Sukaraya Ditutup Lancar

    • 6 views
    Enam Bakal Calon Resmi Mendaftar, Tahapan Pendaftaran Pilkades Sukaraya Ditutup Lancar

    Pemberitaan Atas Nama Beras Merek ‘NUR ‘Sudah Diklarifikasi Oleh Pemilik Distributor, Tidak Adanya Penimbangan Ulang, “Kami Ruko Bukan Gudang”

    • 8 views
    Pemberitaan Atas Nama Beras Merek ‘NUR ‘Sudah Diklarifikasi Oleh Pemilik Distributor, Tidak Adanya Penimbangan Ulang, “Kami Ruko Bukan Gudang”

    Petahana Dano Sumarno Jadi Pendaftar Kelima Pilkades Sukaraya

    • 8 views
    Petahana Dano Sumarno Jadi Pendaftar Kelima Pilkades Sukaraya