SMPN 4 Cikarang Timur Adakan Study Tour, Langgar Aturan Pj Bupati Bekasi

SMPN 04 Cikarang Timur Adakan Study Tour Ke Lembang Bandung Kangkangi Larangan Bupati.

Bekasi, aspirasidirect.com
Pj Bupati Dani Ramdan, dengan tegas telah menyampaikan larangannya kepada pihak sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan kegiatan Study Tour bagi siswa.
Larangan tersebut tentunya sangatlah mendasar yang tentunya harus dipatuhi.

Namun larangan Bupati tersebut diduga tidaklah berlaku bagi pihak SMPN 04 Cikarang Timur yang akan melaksanakan Study Tour ke Lembang Bandung Jawa Barat Senin 27/05/2024. Hal ini mendapat sorotan dan tanggapan serius dari Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara ( GANAS ) Brian Shakti.

Dalam kesempatannya Brian menyampaikan kepada awak Media,” Saya sudah mengkonfirmasi terkait perihal kebenarannya kepada pihak panitia penyelenggara via Wats app Pak Imam. Dan diapun menyampaikan kalau Study Tour ini sudah di rapatkan sebelumnya, malah
saya di suruh konfirmasi lebih lanjut kepada komite sekolah atau ke Kepala sekolah. Dalam hal ini Alamsyah. selaku komite sekolahpun membenarkan adanya pihak Sekolah SMPN 04 Cikarang timur melaksanakan kegiatan Study Tour ke Lembang,”ujarnya.

Masih lanjut Brian, “Pj Bupati juga kan sudah mengeluarkan surat edaran tentang hal ini, dengan Nomor : HM.04.02/SE.44/Disdik/2024. Ini menindak lanjuti surat edaran Pj.Gubernur Jawa Barat Nomor : 64/PK.01/Kesra.Di buat tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour di satuan pendidikan,”jelasnya.

Surat edaran yang di terbitkan pada tanggal 13 Mei 2024 itu di sampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah ( Outing Class ), bertujuan untuk membantu meningkatkan perkembangan anak, bukan sebagai kegiatan tamasya, wisata atau jalan jalan, seperti yang terjadi pada saat ini diduga hanya bertujuan wisata.

Saya selaku Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara, tentunya akan segera melaporkan dan berkordinasi mengenai hal ini kepada Pj Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.Saya meminta agar Pj Bupati dan Dinas Pendidikan melakukan tindakan tegas, kepada oknum yang jelas sudah melakukan pelanggaran dengan sengaja tidak memperdulikan surat edaran yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat,”tutup Brian.(red).

  • Related Posts

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Penerapan prosedur kerja pj kepala desa yang sudah memenuhi syarat kriteria

    Berita Selengkapnya
    Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja Resmi Membuka TMMD ke-129

    Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 0506/Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    • 3 views
    Penonaktifan Lima Perangkat Desa Karangrahayu Diklaim Sesuai Prosedur

    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    • 6 views
    Kebakaran Hebat Lalap Empat Ruko di Tambun Selatan

    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    • 6 views
    Warga Antusias Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Gedung Juang Tambun Selatan

    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    • 7 views
    Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    • 4 views
    Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Nagasari

    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek

    • 10 views
    Pj Kepala Desa Karangrahayu Klarifikasi Aksi Ormas Terkait Tunggakan Biaya Proyek