
Karawang, aspirasidirect.com – Kasus penggelapan tanah di Dusun Kedaung, RT 003/003, Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, yang telah menyeret NJN sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang, hingga kini belum menemui titik terang.
Senin (17/2/2025), beredar kabar bahwa NJN, yang merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Bungin, sempat mengunggah video dirinya yang mengisyaratkan akan melakukan penerbangan ke Singapura.
Menanggapi hal ini, Mandor Jumbo (56), warga Desa Tanjung Bungin, mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap NJN. “Jangan sampai DPO ini bebas berkeliaran ke mana saja. Kami berharap pihak berwenang bertindak cepat dan tegas,” ujarnya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan H. RF, korban sekaligus pelapor dalam kasus ini. Ia meminta Polres Karawang segera menuntaskan perkara ini dan menangkap tersangka. “Saya sebagai korban tidak ingin kecewa. Saya berharap kepolisian segera bertindak,” tegasnya.
Diketahui, NJN terlibat dalam kasus penguasaan, penyewaan, dan penggadaian tanah milik pihak lain seluas 103 hektare yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar, dan Desa Solokan, Kecamatan Pakis Jaya, Karawang.
Kasus ini telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu oleh salah satu ahli waris korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/483/III/SPKT/Polres Karawang, tertanggal 27 Maret 2023.
“Saya sangat dirugikan akibat dugaan tindakan NJN yang mempermainkan kepemilikan tanah ini,” ujar H. RF.
Pers Nasional: Madi
Kabiro Pers Nasional: Haris Pranatha