LSM PEPANRI Sikapi Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Karangsatu CV.Pelita Guna Karya

Spread the love

Oroyek peningkatan jalan Desa Karangsatu

Spread the love

Bekasi, aspirasidirect.com – Miris kegiatan proyek miliaran rupiah yang ada di wilayah Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi diduga menjadi bahan bancakan oknum kontraktor nakal, demi meraup keuntungan yang besar.

Hal itu dikatakan M. Qadavi selaku ketua Komunikasi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (PEPANRI) DPC Kabupaten Bekasi.

Dirinya mengatakan, kegiatan proyek yang dikerjakan oleh Cv. Pelita Guna Karya, dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp. 1.896.084.317. (Satu milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) yang berjudul peningkatan jalan pulo besar – penduey, harusnya sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ada.

Dirinya yang melakukan kontrol sosialnya langsung terjun kelapangan, merasa miris dengan ketebalan beton B0 yang diduga jauh dari seharusnya.

“Saat saya menguji ketebalan dengan cara mengukur ketinggian volume beton B 0 ternyata hanya 5/6 Cm, dari ketinggian papan bekisting 10 Cm, artinya diduga ada pengurangan volume ketebalan beton B 0 ini, bukankah untuk ketebalan itu seharusnya sesuai dengan ketinggian papan bekisting yaitu 10 Cm, jika itu di benarkan maka ini bisa mengurangi kualitas pekerjaaan tersebut.” terangnya kepada media Rabu (7/5/2025).

Masih kata Davi, disinilah diduga peran pengawas serta konsultan di anggap lemah, seharusnya mereka menjadi garda terdepan sesuai dengan tupoksinya, lakukan secara profesional dengan teguranmaupun surat peringatan, karena hal ini dapat merugikan masyarakat dengan mengerjakannya tidak sesuai spesifikasi.

” Saat saya di lokasi tidak menemukan adanya pengawas serta konsultan, saya meminta agar Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi wajib melakukan evaluasi pada pekerjaan proyek ini, agar tidak adanya kecurangan yang dilakukan oknum kontraktor tersebut dengan cara mengurangi volume beton B0,” cetusnya.

Baca juga :  Diva Volly Gelar Turnamen 'Nyumarno Cup ' Sedesa Waluya

Anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk pembangunan konstruksi jalan ini seharusnya di manfaatkan semaksimal mungkin, yaitu dengan mengerjakan sesuai dengan RAB yang ada.

“Meskipun dilakukan pekerjaan itu secara normatif oleh pengusaha kontraktor atau rekanan yang mengerjakan, saya yakin pasti akan mendapatkan keuntungan atas pekerjaan yang dilakukannya, tanpa harus mengurangi kualitas pekerjaan maupun volume beton” paparnya.

Dengan adanya temuan ini, KPK PEPANRI akan mengumpulkan bukti bukti di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan semestinya, bahkan KPK PEPANRI juga akan mengawal tuntas sampai pada pembayaran yang akan di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

“Tentunya kami akan mengawal sampai tuntas pada kegiatan ini, serta mengumpulkan bukti bukti adanya ketidak sesuaian pada proyek yang dikerjakan oleh CV. Pelita Guna Karya, dan kami juga akan segera melayangkan surat kepada DSDABMBK Kabupaten Bekasi, meminta untuk melakukan evaluasi pada kegiatan ini.” paparnya.

Tidak sampai disitu, KPK PEPANRI juga akan memberikan informasi ini kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, demi mencegah adanya kerugian uang negara.

“Jika hal ini dilakukan pembiaran, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat saja, tentunya kemungkinan kerugian uang negara juga akan dapat ditemukan, maka dari itu kami akan secara profesional mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek miliaran ini, dengan melayangkan surat kepada instansi instansi terkait,” tegasnya.

Jika melihat kondisi seperti ini, dirinya juga menduga adanya kongkalikong atau pun dengan sengaja tutup mata yang dilakukan oleh oknum pengawas serta konsultan, sehingga adanya pembiaran kekurangan volume beton B0.

“Kami berharap agar pemerintah daerah khususnya dinas yang menaungi proyek ini agar melakukan tindakan tegas terhadap CV. Pelita Guna Karya, tentunya sesuai dengan aturan yang ada, bila perlu lakukan blacklist agar dikemudian hari tidak lagi adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal demi meraup keuntungan yang besar.” pungkasnya.

Baca juga :  Mesin Pompa Air SDN Karangsentosa 04 Digondol Maling

KPK PEPANRI DPC Kabupaten Bekasi juga akan melayangkan surat kepada Bupati Bekasi, agar segera dapat di tindak lanjuti temuan temuan ini(*)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *