Bekasi,aspirasidirect.com
Seorang perempuan berinisial IA (22), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut dialaminya selama kurang lebih sembilan tahun. Dalam laporannya, korban menuding ayah kandung berinisial MS serta dua pamannya berinisial W dan S sebagai pelaku. Kasus ini turut menyoroti dugaan minimnya perlindungan yang diterima korban dari lingkungan keluarga selama bertahun-tahun.
Nasib pilu dialami IA (22). Setelah bertahun-tahun memilih bungkam, perempuan asal Cikarang Selatan itu akhirnya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menurut pengakuannya terjadi secara berulang sejak 2017 hingga Januari 2026.
Korban menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial MS bersama dua pamannya berinisial W dan S. Selama rentang waktu tersebut, korban mengaku hidup dalam tekanan psikologis dan ketakutan sehingga tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Tim Pelayanan Hukum LBH APIK Jawa Barat, Cut Bietty, mengatakan berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan bermula saat korban berusia 13 tahun. Pada saat itu, korban disebut kerap mengalami kekerasan fisik di lingkungan keluarga, sehingga berada dalam kondisi rentan.
“Korban mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada akhir 2017. Sejak saat itu, tindakan serupa diduga terus berulang hingga beberapa tahun berikutnya ketika korban berada seorang diri,” ujar Cut Bietty, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, korban tidak segera melapor karena diliputi rasa takut, tekanan psikis, serta khawatir kembali mengalami kekerasan apabila mengungkapkan peristiwa tersebut kepada keluarga.
LBH APIK Jawa Barat menyebut dugaan kekerasan berlangsung dalam kurun waktu sekitar sembilan tahun dan berdampak serius terhadap kondisi mental korban.
Tim pendamping hukum lainnya, Jurung Radjagukguk, mengatakan pihaknya telah mengevakuasi korban dari lingkungan rumah demi menjamin keselamatan dan pemulihan psikologisnya.
“Korban saat ini mengalami trauma berat dan depresi sehingga membutuhkan pendampingan hukum maupun psikologis secara intensif. Kami juga telah mendampingi korban menjalani visum et repertum serta membuat laporan polisi,” kata Jurung.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Para terlapor belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.(s).








