Bogor, aspirasidirect.com
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan dengan kapal berukuran 30-200 Gross Ton (GT). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya operasional, meningkatkan produktivitas, dan menjaga keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini disampaikan sesuai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menjelaskan harga BBM non-subsidi ini dipatok berdasarkan harga rata-rata produksi Solar di dalam negeri yaitu Rp 18.600 per liter. Artinya dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 per liter.
Harga BBM bagi nelayan kapal 30-200 GT ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter. Dukungan harga tersebut tidak menggunakan APBN, melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tetap menjaga disiplin fiskal negara.
Pemerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan. Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi pelaksanaannya, sementara penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Melalui langkah ini, pemerintah menghadirkan kepastian bagi pelaku usaha perikanan sekaligus memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan kesejahteraan nelayan Indonesia.(s).









