Ahza Balita Yang di Culik Temukan di Subang Hanya Di Kasih Makan Nasi Oreg

Jakarta, aspirasidirect.com 
Kasus Pembunuhan Wanita pengusaha Ayam Goreng Di Sukakarya Kabupaten Bekasi pada (16/02/2023 ) yang disertai Penculikan Balita .1.5 Tahun Di Gelar Polda Metro Jaya, pada Jum’at ( 17/02/2023 ) Siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Dalam Press Rilis nya , mengatakan kedua Pelaku, HK dan MA, ternyata adalah Karyawan Korban yang baru 5 hari Bekerja.
” Kedua Pelaku, mengaku Sakit Hati dan mengaku sudah merencanakan Pembunuhan Selama Tiga Hari, ” ujar Henki. 
Di hari kejadian, Korban yang saat itu datang ke kios ayam gorengnya, sekitar pukul 08.30 WIB, sudah di tunggu ke dua Pelaku di dalam kios, ketika korban berada di ruang Dapur, MK langsung memukul kepala korban berkali-kali dengan Tabung Gas, yang di bantu MAA. 14 Th. 
” Korban saat itu sempat menjerit, dan mengundang perhatian warga, namun pelaku ( MK ) segera keluar, dengan memberitahu bahwa bos nya kaget karena ada Ular ” tambah Hengki.
Setelah itu, sebelum kabur, kedua Pelaku sempat mengambil Dua Ponsel Milik korban, uang sebesar 950 ribu, dan Satu STNK sepeda Motor. Namun Motor nya tidak ikut di bawa. 
Anak korban yang saat itu ada di lokasi kejadian, juga ikut di bawa oleh pelaku. Rencananya Balita Ahza, akan di bawa ke. Daerah Yogyakarta untuk di titipkan di rumah kerabat Pelaku MK.
Sekitar Pukul 01.00 WIB, atau Jum’at dini hari ( 17/02/2023 ) , Petugas Subdit Jatanras Polda metro jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap Pelaku di Daerah Ciasem, Sukamandi, Kabupaten Subang. 
” Ketika pelaku kami tangkap, dan menanyakan Balita Ahza, ternyata Ahza berada di dalam Pos Satpam yang kosong, sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan, dan Selama pelarian, pelaku hanya memberi makan Ahza Nasi Oreg ( tempe ) ” tambahnya.
Atas perbuatannya, Pelaku MK terancam dengan Pasal berlapis, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penculikan Anak. Pasal 340 KHUP, 365 KUHP, DAN 328. Dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Serta undang-undang perlindungan anak.(s).
  • Related Posts

    TMMD Ke-129 Rawat Hasil Pembangunan, TNI dan Warga Siram Jalan Beton Demi Kualitas yang Tahan Lama

    Penyiraman jalanan sebagai perawatan

    Berita Selengkapnya
    Badru Iskandar Apresiasi Aksi Bersih-Bersih Pemdes dan Mahasiswa KKN Pelita Bangsa di Kampung Plaukan

    Aksi bersih bersih lingkungan

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi

    • 2 views
    Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi

    Lahan Kering di Perum PWB Babelan Bekasi, Habis Terbakar

    • 5 views
    Lahan Kering di Perum PWB Babelan Bekasi, Habis Terbakar

    MK Putuskan Terkait Layanan Komunikasi Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

    • 7 views
    MK Putuskan Terkait Layanan Komunikasi Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

    Pernah di Tutup, Jurpala Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal Kobak Rante Kembali Beroperasi

    • 7 views
    Pernah di Tutup, Jurpala Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal Kobak Rante Kembali Beroperasi

    Sebuah Kapal Milik Basarnas di Jakarta Terbakar

    • 11 views
    Sebuah Kapal Milik Basarnas di Jakarta Terbakar

    Aksi Melompati Pagar Oleh Petugas di Kampus Universitas Fort De Kock

    • 12 views
    Aksi Melompati Pagar Oleh Petugas di Kampus Universitas Fort De Kock