Ahza Balita Yang di Culik Temukan di Subang Hanya Di Kasih Makan Nasi Oreg

Jakarta, aspirasidirect.com 
Kasus Pembunuhan Wanita pengusaha Ayam Goreng Di Sukakarya Kabupaten Bekasi pada (16/02/2023 ) yang disertai Penculikan Balita .1.5 Tahun Di Gelar Polda Metro Jaya, pada Jum’at ( 17/02/2023 ) Siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Dalam Press Rilis nya , mengatakan kedua Pelaku, HK dan MA, ternyata adalah Karyawan Korban yang baru 5 hari Bekerja.
” Kedua Pelaku, mengaku Sakit Hati dan mengaku sudah merencanakan Pembunuhan Selama Tiga Hari, ” ujar Henki. 
Di hari kejadian, Korban yang saat itu datang ke kios ayam gorengnya, sekitar pukul 08.30 WIB, sudah di tunggu ke dua Pelaku di dalam kios, ketika korban berada di ruang Dapur, MK langsung memukul kepala korban berkali-kali dengan Tabung Gas, yang di bantu MAA. 14 Th. 
” Korban saat itu sempat menjerit, dan mengundang perhatian warga, namun pelaku ( MK ) segera keluar, dengan memberitahu bahwa bos nya kaget karena ada Ular ” tambah Hengki.
Setelah itu, sebelum kabur, kedua Pelaku sempat mengambil Dua Ponsel Milik korban, uang sebesar 950 ribu, dan Satu STNK sepeda Motor. Namun Motor nya tidak ikut di bawa. 
Anak korban yang saat itu ada di lokasi kejadian, juga ikut di bawa oleh pelaku. Rencananya Balita Ahza, akan di bawa ke. Daerah Yogyakarta untuk di titipkan di rumah kerabat Pelaku MK.
Sekitar Pukul 01.00 WIB, atau Jum’at dini hari ( 17/02/2023 ) , Petugas Subdit Jatanras Polda metro jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap Pelaku di Daerah Ciasem, Sukamandi, Kabupaten Subang. 
” Ketika pelaku kami tangkap, dan menanyakan Balita Ahza, ternyata Ahza berada di dalam Pos Satpam yang kosong, sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan, dan Selama pelarian, pelaku hanya memberi makan Ahza Nasi Oreg ( tempe ) ” tambahnya.
Atas perbuatannya, Pelaku MK terancam dengan Pasal berlapis, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penculikan Anak. Pasal 340 KHUP, 365 KUHP, DAN 328. Dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Serta undang-undang perlindungan anak.(s).
  • Related Posts

    Karang Bahagia Juara Umum POPDA XIII Kabupaten Bekasi 2026, Badru Iskandar Apresiasi Perjuangan Atlet

    Prestasi gemilang raihan juara umum Kontingen Kecamatan Karang Bahagia

    Berita Selengkapnya
    Kemenag Kab Bekasi Dorong Kurikulum Mutu Pendidikan Berbasis Cinta

    Kemenag Kabupaten Bekasi

    Berita Selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Peristiwa

    Karang Bahagia Juara Umum POPDA XIII Kabupaten Bekasi 2026, Badru Iskandar Apresiasi Perjuangan Atlet

    • 3 views
    Karang Bahagia Juara Umum POPDA XIII Kabupaten Bekasi 2026, Badru Iskandar Apresiasi Perjuangan Atlet

    Kecelakaan Tunggal Jeep di Kawasan Gunung Bromo,2 Orang Meninggal

    • 3 views
    Kecelakaan Tunggal Jeep di Kawasan Gunung Bromo,2 Orang Meninggal

    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    • 5 views
    Pipa Gas Milik PGN di Bekasi Kota Diduga Meledak dan Semburkan Air

    Wanita Pegawai Bank Harian Jadi Korban Begal di Jalan Klender Karangsatu, Petugas Desa Asep Asegaf Sigap Beri Bantuan

    • 7 views
    Wanita Pegawai Bank Harian Jadi Korban Begal di Jalan Klender Karangsatu, Petugas Desa Asep Asegaf Sigap Beri Bantuan

    Video Beredar Dugaan Adanya Sumpah Janji Untuk Calon Kades

    • 6 views
    Video Beredar Dugaan Adanya Sumpah Janji Untuk Calon Kades

    Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Salurkan 265 Paket Daging Qurban Idul Adha

    • 8 views
    Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi Salurkan 265 Paket Daging Qurban Idul Adha