Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi Bekuk komplotan Curanmor dan Kumpulkan Sejumlah Kendaraan
Bekasi, aspirasidirect.com
Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pelaku Curanmor dan penadah, 11 orang penadah serta pelaku yang membeli unit hasil curian
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, ada 21 pelaku berasal dari dua jaringan antar kab/kota yang menjual motor curian ke wilayah Lampung dan Subang
“Sekitar 21 pelaku yang kami amankan. Dari 21 orang itu memiliki peran yang berbeda, dari masing-masing berperan ada yang bertugas memetik, ada yang menjadi penadah, serta juga yang mengantar dan pembeli motor hasil curiannya,” Ucap Twedi kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolsek Cikarang Barat pada Rabu (17/05/2023).
Kapolres menjelaskan dari beberapa jaringan yang terlibat, pertama jaringan yang melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka adalah berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24).
Ketiga orang tersebut diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor hasil curian itu kepada seorang penadah yang berinisial IW.
“Kemudian IW menjual motor curiannya ke sejumlah pengepul lainnya yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung,” Ucapnya
Saat menjalankan bisnisnya, IW membawa motor hasil curiannya yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti, dan diamankan di polsek Cikarang Barat.
Dua unit mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk menjebol lubang kunci motor yang sudah di incar oleh pelaku
Selanjutnya , anggota kepolisian mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor yang berasal dari jaringan Subang.
Sedang pelaku inisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial IH, AG, dan SL.
” Selanjutnya HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di daerah Subang,” Tutur Twedi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(s).